
BuseronlineNews.com // Jeneponto – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Uskar Baso menghimbau kepada Kepala UPT SD untuk memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku dalam penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024-2025.
Uskar Baso menegaskan, dalam penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024-2025 harus berpedoman pada surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar dan pendidikan menengadah telah mengeluarkan surat edaran nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang penguatan transisi pendidikan anak usia dini ke sekolah dasar kelas awal.
Menurutnya, standar umur penerimaan peserta didik baru jenjang sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) tahun pelajaran 2024-2025. Pertanggal, bulan dan tahun lahir 1 Juli 2017 hingga 1 Juni 2018 dapat diterima sebagai peserta didik baru SD dan MI.
“Sesuai strasisi standar umur PAUD ke SD atau MI, standar umurnya Kelahiran 1 Juli 2017 hingga 1 Juni 2018, itu karena sudah matang secara usia dalam aspek fisik, psikologi, Kognitif dan Emosi, standar usia maksimum 6 tahun,” kata Uskar Baso.
Untuk kelahiran 1 Agustus 2018 hingga 1 Januari 2019, kata Uskar Baso, dapat diterima sebagai peserta didik baru jika memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa.
“Anak yang lahir 1 Agustus 2018 sampai 1 Januari 2019 itu bisa diterima di SD dan MI tapi dengan syarat wajib dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Psikolog, itu jika memaksa masuk SD dan MI,” tegasnya.
Sementara Anak kelahiran 1 Februari 2019 atau usia 5 tahun 5 bulan, Uskar Baso menegaskan harus langsung ditolak untuk menjadi peserta didik baru di SD.
Dimana Direktur Jenderal Pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar dan pendidikan menengadah telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang penguatan transisi pendidikan anak usia dini ke sekolah dasar kelas awal.
Dalam surat edaran tersebut, diminta perhatian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengawas, penilik, kepala satuan PAUD dan kepala SD di wilayah masing-masing.
Surat edaran tersebut menegaskan, dalam rangka penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, perlu memperhatikan Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, mengatur bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
(ANDI PANGERAI?)
Leave a Reply