Dprd Blora Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TH 2023

BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Blora Jawa Tengah menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggugjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM Dasum, SE, M.MA., yang di dampingi unsur pimpinan DPRD Blora di ruang pertemuan Setwan Blora, Rabu (19/6/2024)

Hadir pada rapat paripurna tersebut yakni Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST,MM, mewakili Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si.
Selain itu, rapat juga di hadiri Forkopimda Blora, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si, Anggota DPRD Blora dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Blora HM Dasum menyampaikan, berdasarkan jadwal kegiatan yang di programkan oleh Badan Musyawarah, DPRD Kabupaten Blora akan menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan acara “Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023”

Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2023 telah diprogramkan akan kita bentuk 14 (empat belas) rancangan Perda umum dan 3 (tiga) rancangan Perda komulasi terbuka

“Salah satu raperda komulasi terbuka yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023,” jelas HM Dasum

Berdasar ketentuan Pasal 65 ayat 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur bahwa, salah satu tugas Kepala Daerah adalah Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama

Mendasari ketentuan tersebut, pada tanggal 11 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sebagaimana surat Bupati Blora Nomor: 900/2512/2024

“Rancangan Perda tersebut disusun berdasar hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK-RI,” ucapnya

Berdasar surat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 201/S/XVIII.SMG/05/2024 tertanggal 14 Mei 2024 perihal: Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2023, BPK telah memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”

Dengan predikat ini, berarti selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Blora telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian

Sehubungan dengan hal tersebut, atas nama Pimpinan Dewan, kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bupati Blora beserta jajaran Perangkat Daerah, yang telah melaporkan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah

Selanjutnya, sambutan Bupati Blora disampaikan oleh Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM yang di lanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Buku Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 dari Bupati Blora kepada Pimpinan DPRD

“Demikian tadi telah dilaksanakan penyerahan simbolis buku rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Blora kepada DPRD Kabupaten Blora,” katanya

Kepada semua anggota Dewan, HM Dasum berharap, untuk segera dilakukan pembahasan, karena sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 diatur bahwa, persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD atas rancangan Perda dimaksud, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya paling lambat pada akhir bulan Juli 2023

Rangkaian acara rapat paripurna telah dilaksanakan dengan tertib dan lancar dan ditutup dengan pengetukan palu.( Harti ).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.