
BuseronlineNews.com // Kab. Bekasi (4 Juni 2024), Miris dan Sedih dua kata itu layak disematkan kepada para pedagang kecil pelaku UMKM di Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi-Jawa Barat (03/07/2024).
Adanya isu yang beredar di Cikarang Barat tentang dugaan pungutan liar terhadap pengusaha kecil pelaku UMKM sebesar Rp. 150.000,- setiap bulannya kepada ketua paguyuban B.YG.
Team investigasi dari beberapa media pun mencari tau tentang kebenaran informasi tersebut di wilayah Desa Cikedokan, memang ternyata banyak yang sudah menjadi korban.
Team media pun mencoba mewawancarai beberapa korban dari pungutan liar tersebut.
(W) salah satu anggota paguyuban B.YG, yang telah bergabung selama 8 bulan lamanya, mengatakan “Saya setiap bulan bayar Rp. 150.000.- pak, kepada Pak Yogi, untuk ngasih oknum polisi juga,” katanya.
Sedangkan nominal tersebut cukup besar bagi saya sebagai pedagang kecil ini” ungkapnya.
” Saya orang kecil tidak tau hukum pak, saya takut, maka saya ikut paguyuban Pak Yogi, biar aman pak kalau ada apa-apa nanti yang ngurusin Pak Yogi.
Ternyata semua hanya omong kosong, Kami tidak ada dilindungi maka kami menganggap uang yang dikutip oleh Yogi, hanya untuk kepentingan pribadi Yogi”. tegasnya.
Diangkatnya berita ini masyarakat kecil pengusaha pelaku UMKM serta pedagang kecil lainnya berharap kepada yang berwenang untuk menindak tegas yang bernama Yogi sang ketua paguyuban B.YG., yang menurut mereka juga paguyuban tersebut tidak pula mempunyai badan hukum juga dan sudah meresahkan masyarakat khusus para pedagang kecil yakni para pelaku UMKM,” tutupnya.
(Team/Media)
Leave a Reply