
BuseronlineNews.com // Buru – Masyarakat kembali diresahkan dengan maraknya aktifitas pembakaran ( pembuatan ) kapur secara ILEGAL tanpa memiliki ijin serta Document lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian
Kegiatan ilegal usaha pembakaran kapur dilakukan secara besar – besaran di dalam pemukiman masyarakat tanpa memikirkan efek samping bagi masyarakat setempat
Batu yang dibakar tersebut yang telah terproses menjadi kapur kemudian diangkut keareal pertambangan tanpa ijin ( PETI ) Gunung Botak oleh para pembeli atau Donatur untuk menunjang aktivitas perendaman diareal tambang emas tanpa ijin tersebut
kemudian terjadi persaingan persaingan antara sesama para pembeli yang terkadang membawa dampak negatif telah terjadi pada jalur – jalur tersebut .
Dampak dari pembakaran batu kapur ini juga sangat mengganggu kesehatan masyarakat apalagi untuk usia anak balita karena pencemaran dari debu bahkan asap dari tungku pembakaran batu kapur lewat udara kemudian terhirup oleh masyarakat setempat yang lebih parah dan fatalnya lagi apabila sementara proses pembongkaran batu kapur yang sudah selesai di bongkar dari tungku pembakaran ( TOBONG )
Yang diatur secara rapi lalu kemudian disirami dengan air untuk dilebur maka disitulah terjadi polusi udara yang sangat – sangat berbahaya karena abu kapur tersebut beterbangan kemana – mana termasuk ke pemukiman penduduk .
Sebagaimana tanggapan Salah satu tokoh pemuda pemerhati lingkungan Berinisial A,B yang juga merupakan aktifis mengutuk keras perbuatan tidak terpuji dan melawan hukum dan kemudian merusak lingkungan tidak mengantongi ijin lingkungan
Kegiatan ini harus dihentikan ( POLICE LINE ) Kemudian pelaku atau pemilik tempat pembakaran kapur tersebut ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI , dan apabila tidak dihentikan / ditangkap maka kami secara kelembagaan akan melakukan Demonstrasi secara besar – besaran.
Ditempat terpisah juga salah satu masyarakat mengatakan kami juga sudah pernah membuat laporan melalui whatshaf kepada mantan Pj Bupati Buru Dr Djalaludin Salampessy dan sempat dibalas bahwa akan ditindak lanjuti tetapi sampai masa jabatan beliau selesai tidak pernah ada peninjauan sama sekali maka dari itulah para pemilik pembakaran kapur mulai ramai membangun tobong – tobong dengan secara bebas tanpa memikirkan efek samping bagi tubuh manusia.
Oleh karna itu kami meminta kepada Kapolres Buru untuk segera mungkin melakukan penindakan secara hukum dan apabila ada yang melawan bila perlu ditangkap . kalau tidak sampai ada terjadi sesuatu kepada masyarakat maka kami juga tidak segan – segan akan mengambil langkah tegas untuk menutup tempat pembakaran kapur secara paksa,” tutupnya
(Cs.Syam)
Leave a Reply