Diduga Korupsi, kejagung diminta Segera periksa A. A Mantan Bupati Bintan

Buseronlinenews.com- Panas’nya kasus DJPL Bintan, mulai terkuak setelah diperiksanya inspektorat Pemerintah Kabupaten Bintan oleh Penyidik JAM INTEL Kejagung Nomor R-66b/ D.4/DEK/03/2024.
digedung Bundar kejagung di Jakarta.

Hasil dari Pemeriksaan JAM INTEL Kejagung Kepada Inpekstorat Pemerintah Kabupaten Bintan telah disimpulkan bahwa Terkait Dana Jaminan Pengelolan Lingkungan DJPL Bintan Terbukti adanya tindak Pidana melawan hukum yang Menyebabkan adanya Kerugian Negara..

Untuk itu BAPAN
Kepri, Selaku Badan Advokasi Penyelamat Negara Meminta Kejagung RI Untuk Segera periksa A.A Mantan Bupati Bintan.

Hal Tersebut dikatakan Ketua DPD BAPAN Kepulauan Riau Ahmad Iskandar Tanjung Kamis (4/7) di Batam Kepri.

Ia Menegaskan sudah hampir 4 Tahun Lamanya Kasus DJPL Bintan sudah kami laporkan ke APH Aparat Penegak Hukum, Bergulirnya Waktu setelah Laporan yang kami Layang kan kepada Kejagung, baru nampak titik terang setelah adanya Pemanggilan Kepada Inpekstorat Pemerintah Kabupaten Bintan Bulan Maret 2024 Lalu.

” Pada Rabu Tanggal 27 Maret 2024 dikantor Kejaksaan Agung RI, Terkait Penyimpangan Pengelolan dana Jaminan Lingkungan, DJPL Bintan terhadap 44 Perusahaan Pertambangan di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau sangat jelas adanya tindak Kerugian Negara, Sehingga dalam Kasus ini Kami Minta untuk segera periksa A.A Mantan Bupati Bintan.”Ujar Tanjung Kamis.(4/7)

Ditambahkan oleh Tanjung ada Enam item statemen Masalah terkait adanya Penyimpangan Kasus DJPL Yang Akan Tiem Kuasa hukum BAPAN sampaikan kepada Pihak KEJAGUNG RI pada Tanggal 8 Juli digedung Bundar diantaranya adalah Sebagai Berikut :

1. Yang bisa mengambil uang DJPL tersebut harus tanda tangan pimpinan perusahaan & kepala daerah ( QQ )
2. Sampai saat ini tidak ada reboisasi pascatambang
3. Dana DJPL sebesar 145 Milyar tidak ditemukan di bank BNI & BPR Bintan
( hasil audit BPK tahun 2016)
4. Dana DJPL sebesar 168 Milyar tidak dapat dipertanggung jawabkan ( hasil supervisi KPK )
5. kenapa dana DJPL sebesar ratusan milyar disimpan di bank BPR Bintan ( kenapa bukan di bank plat merah )
6. Hasil dari jam Intel mengatakan, bahwa DJPL Bintan ada perbuatan melawan hukum & ada kerugian negara.

Lebih lanjut Kata Tanjung, BAPAN Kepri tetap Konsisten dari Awal sampai Akhir Untuk tetap Mengawal Kasus DJPL Bintan Sehingga Mampu Membawa Para Pelaku Sampai ke Proses Hukum, Kerana Diduga kuat ada Kesalahan Kebijakan dan Wewenang Ansar Pada Waktu menjadi Bupati Bintan terkait kasus DJPL.

“Hari Senin tanggal 8 Juli Kami akan Mendatangi KEJAGUNG RI dan Melakukan Konferensi pers dengan Media Nasional Bersma kuasa hukum Deoliva Yumara Sebagai untuk segera Meminta JAM PIDSUS Menindaklanjuti Kasus DJPL Bintan ini agar Kasus Hukumnya Menjadi terang -Benderang, Sehingga Asumsi Publik Tidak ada lagi Berpikir bahwa kasus ini Hanyalah Dinamika dan Isu politik saja disaat mendekati Pilkada, Tapi Murni ada Unsur Pidana .”Ungkap Tanjung Kamis (4/7)di Batam Kepri.

Terpisah Deoliva Yumara Ketika di Kompirmasi Via Selular Kamis (4/7) Mengatakan Siap Menunggu Tiem BAPAN Kepri dijakarta.

(IEMRON)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.