
Bengkalis-Buseronlinenews. Keresahan warga masyarakat Pangkalan Batang Barat kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Terhadap Galian Kabel optik yang mengancam keselamatan pengguna Jalan. Pasalnya galian Kabel Optik yang baru dilaksanakan pekerjaanya dilapangan tampak galian tanah menumpuk makan bahu jalan tanpa adanya pengawasan serta tidak ditemukan adanya papan plank dan pemasangan rambu -rambu keselamatan police line, sehingga menimbulkan korban kecelakaan pada pengguna Jalan.
Salah seorang warga setempat yang tinggal disekitar jl utama desa Pangkalan batang Barat pada saat dikonfirmasi hari senen sekitar pukul. 13.00 wib. dan tidak ingin menyebutkan namanya menerangkan bahwa awalnya mereka resah dengan galian kabel optik tanpa memikirkan keselamatan pengguna Jalan. Warga sangat yakin pekerjaan galian optik tanpa memakai rambu rambu keselamatan lalu lintas tersebut bakal memakan korban.
Ternyata apa yang menjadi kecurigaan khawatiran warga masyarakat benar- benar terjadi dan memakan korban. Pasalnya sudah dua kali semenjak dilaksanakannya pekerjaan penggalian tersebut memakan korban pengendara sepeda motor yang pertama sekitar 2 hari yang lalu pada hari minggu pagi betepatan dengan pawai hari bayangkara korbannya adalah orang hamil warga kelurahan Damon kecamatan Bengkalis dan korban kecelakaan kedua pada hari senen Pukul 22.00 wib (2/7/2024) 3 orang korban lagi bernama Linda bersama dua anaknya warga Desa Sebauk kecamatan Bengkalis.kejadianya pada saat ibu Dan kedua anaknya balik perjalanan pulang dari Kota Dumai. Namun sampai saat ini kontraktor tidak bertanggung jawab atas kelalaian tugasnya .Ungkapnya.
“Kami resah Pak, galian kabel optik itu sepanjang pekerjaan tidak ada memakai rambu police line, asal asalan tanpa memikirkan keselamatan pengguna Jalan apa lagi di malam hari keadaan jalan gelap dan makin berbahaya sewaktu hujan, takut menambah korban orang pengendara motor lainnya dan masuk ke dalam galian itu” ujar warga.
Awak media ini bersama biro wartawan karimuntoday telahpun berupaya konfirmasi bertanya mengorek keterangan dari pada pekerja dilapangan siapa kontraktor pelaksana akan tetapi mereka enggan mejawab mengatakan nama kontraktornya. Bahkan mereka mengarahkan untuk mempertanyakan pada mandor atau pengawas. Namun yang sangat disayangkan sama pengawasnya mereka tak tahu namanya.
Sekitar pukul 14,00 wib.media ini bersama media karimun today. Com mendatangi kantor telkom di Jalan sudirman Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dikarenakan pimpinan tidak ada ditempat media ini menjumpai Scuity apakah pekerjaan pengalian kabel optik yang terletak di Pangkalan Batang Barat milik Telkom.
Menurut keterangan Security itu bukan milik Telkom soalnya dari kantor Pekan baru tidak melapor pada kami.Biasanya jikalau ada proyek masuk di Bengkalis pimpinan cabang mengintruksikan memberi tahu pada petugas disini dan petugas pasti turun kelokasi seperti di bantan kemarin.Berati bukan dari kami bang !!! Jelasnya.
Terkait pelaksanaan pekerjaan penggalian kabel optik tersebut Tampa memasang papan plank Dan tidak memperhatikan keselamatan jalan tidak memasang rambu rambu patut diduga pekerjaan tersebut tidak mengantongi ijin. Serta melanggar UU no 22 TA 2009 tentang lalu lintas jalan.
Menurut UU LLAJ Pasal 274 ayat (1) Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau Ganguan fungsi dipidana dengan pidana satu tahun denda sebesar Rp 24 juta.Didalam UU tersebut diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan melakukan kegiatan yg mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Warga masyakat meminta agar instansi terkait segera turun kelokasi selidiki pekerjaan tersebut beri sanksi seauai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak memambah jatuhnya korban. Liputan : wintoro
Leave a Reply