
Kalbar, BuseronlineNews.com – Team Gabungan Polda Kalbar Menggagalkan Peredaran Sabu seberat 7,5 Ons Sabu di Jalan Mohamad Sohor, Kecamatan Pemangkat Kota, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, Jum’at 28/6/2024/ sore. Seorang pria inisial {HR} telah berhasil ditangkap Team Gabungan Polda Kalimantan Barat di Jalan Mohammad Sohor/Hambal, tepatnya disamping SDN 22 Pemangkat, Desa Pemangkat Kota, Kabupaten Sambas {Kalbar}. Team Gabungan Polda Kalbar terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas, dan Polsek Pemangkat. Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda ia membenarkan penangkapan terhadap pria HR {42}. “Team Gabungan Polda Kalbar, melakukan penangkapan terhadap pria HR yang diduga akan mengedarkan, atau akan menjual 7,5 Ons Sabu di Kecamatan Pemangkat,” ujar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, menjelaskan.
Ia mengatakan ok pelaku yang akan menjual sabu, berhasil digagalkan team gabungan ia atas laporan masyarakat, karena kecerugaan atas gerak – gerik dan aktivitas pelaku HR akhir-akhir ini. Laporan dari masyarakat setempat, kami tindaklanjuti, setelah dilakukan pengintaian, sehingga kami berhasil mengungkap penjualan sabu tersebut itu,” jelasnya. “Setelah ditimbang berat brut Sabu 750 gram atau 7,5 Ons, 1 buah dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam yang bertuliskan Zhezha store, i unit Hp android merk Vivo warna hitam, 1 unit Hp android merk Samsung. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar telah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif ikut memberantas narkoba di Wilayah Kalimantan Barat. “Narkoba ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa, oleh karenanya masyarakat harus selalu jeli dan selalu waspada, serta melaporkan apabila ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya,” pungkasnya. Akibat perbuatannya, HR akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
{NZ./Saydi./TeamBuserOnlineKalbar}.
Leave a Reply