WaW : Diduga Tak Mengantongi Persetujuan RKAB, Tambang Galian C, CV Farrin Jaya Disorot

KALBAR – Aktivitas Galian C Komoditas Pasir Pasang CV Farrin Jaya di Kelurahan Mulia Baru, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang diduga tidak mengantongi RKAB yang telah disetujui oleh pihak Pemprov Kalbar Kalbar. Aktivitas kegiatan yang jadi sorotan Masyarakat ini seiring gencar-gencarnya pihak APH melakukan upaya penertiban para tambang Ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Yang menjadi pertanyaan besar masyarakat, apabila ada aktivitas tambang yang diduga illlegal bisa beroperasi. Diberitakan di beberapa media online sebelumnya baru-baru bahwa ihak CV Farrin Jaya telah mengantongi izin Operasi Produksi Galian C dengan komoditas Pasir Pasang, namun setelah menelururi jejak digital CV Farrin Jaya, Perusahaan ini tidak terdaftar di MODI {Minerba One Data Indonesia.

MODI adalah sebuah alat aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batubara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. MODI merupakan aplikasi yang wajib dimiliki oleh Badan Usaha yang memiliki kegiatan usaha di sektor Minerba. Sementara MODI ini juga merupakan salah satu syarat mutlak dalam pengesahan Dokumen RKAB yang lampirannya yang melampirkan melalui Aplikasi yang telah disediakan oleh pihak Pemprov Kalbar yang ada pada dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral. RKAB merupakan pedoman setiap usaha tambang untuk melakukan kegiatan Produksi. Tidak hanya MODI dan RKAB, kaedah tambang lain dari CV Farrin Jaya belum diketahui dengan jelas. Saat dikonfirmasi pihak CV Farrin Jaya belum memberikan keterangan apapun terkait Legalitas yang dikantongi. Hingga berita ini diterbitkan, masih melakukan pantauan terkait Tambang di Kabupaten Ketapang Kalbar.

{ Saydi. Roy./TeamSkmBuserKalbar}.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.