
Buseronlinenews.com – Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Maraknya permainan judi online telah menjadi fenomonen yang tumbuh seiring berjalannya waktu. Banyak masyarakat yang telah menjadi korban dari permainan ini, bukan hanya kalangan masyarakat menengah ke bawah saja, tetapi kalangan atas juga sering ditemukan.
Larangan tegas dari pemerintah, mulai dari pembentukan satgas pemberantas judi online sampai dengan pemblokiran situs-situs penyedianya. Demikian pula intansi-intansi pemerintah diminta tegas terhadap pelaku judi online.
Bahwa telah dibentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
Pemerintah melalui Kemenpan RB mengingatkan kepada ASN untuk mematuhi disiplin dan kode etik kepegawaian, apabila ASN terlibat dalam Judi Online, maka tidak hanya terancam sanksi disiplin, tetapi juga tidak menutup kemungkinan diproses secara pidana oleh apparat penegak hukum. Apabila ASN terbukti terlibat permainan Judi Online, maka pihaknya akan mendorong disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kemudian, yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatak untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta untuk itu.
Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 berpotensi dipenjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10Miliar, sebagaimana telah di atur dalam Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2024.
Jerat Hukum Pelaku Judi Online dalam pasal-pasal KUHP
Selain di atur dalam UU Nomor 1 tahun 2024, tindak pidana perjudian juga di atur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP.
Berdasarkan Pasal 303 KUHP menjelaskan bahwa Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 Juta yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk pemain judi.
Berdasarkan pasal 303 bis KUHP menjelaskan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta yang menggunakan kesempatan judi serta melanggar pasal 303 KUHP.
Adapun jerat hukum yang melakukan judi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 (KUHP Baru).
Tindak Pidana Perjudian dalam UU Nomor 1 tahun 2023 berbunyi sebagai berikut:
Berdasarkan pasal 426 UU 1/2023 yang berbunyi :
1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 Miliar, setiap orang tanpa izin:
a. Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. Menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas ada atau tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatak tersebut; atau
c. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pncabutan hak.
Berdasarkan pasal 427 UU 1/2023 menyatakan bahwa “setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp500 juta.
Adapun Hukuman bagi PNS yang melakukan tindak Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai berikut:
Berdasarkan pasal 87 Ayat 4 huruf (d), PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan rencana.
Sesuai PP No 4/1966, PNS yang tersangkut tindak pidana dan ditahan akan menerima gaji 50%.
Sementara itu Dalam Pasal 8 PP nomor 94 tahun 2021, pemerintah menyiapkan tingkat hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan tindak pidana, mulai dari ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara hukuman disiplin sedang yaitu pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan (pencopotan) dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kuningan, 26 Juni 2024
Hormat Kami,
Kantor Hukum
“BAMBANG LISTI LAW FIRM”
Advocates, Kurator, Mediator bersertifikasi MA RI Nomor 93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.
Leave a Reply