
KALBAR, – KBRN, Sambas; Balai Konservasi Sumber Daya Alam {BKSDA} Kalimantan Barat {Kalbar} Seksi Konservasi Wilayah Singkawang bersama Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan {Satgas Pamtas} Pos Sungai Bening telah melaksanakan Patroli rutin di Taman Wisata Alam {TWA} Gn. Asuansang pada Sabtu, 22/6/2024 kemarin. Patroli yang di Pimpin langsung Kepala BKSDA Kalbar, RM Wiwiet Widodo, telah berhasil menggagalkan Aktivitas pertambangan emas tanpa izin PETI di dalam kawasan hutan. Dalam Patroli tersebut telah berhasil mengamankan 5 pelaku beserta beberapa peralatan mesin Robin sebanyak 2 Unit, Cangkul 2 buah, Penggali Tanah 2 buah, Parang 4 buah gergaji tangan 1 buah dan satu jeriken berisi lima liter Pertalite.
Aktivitas PETI tersebut dilakukan kelima pelaku telah merambah kawasan hutan dengan menebang dan membuka lahan seluas 50 meter X 50 meter sampai bersih. Selain itu mereka juga melakukan penggalian tanah sedalam 1 meter dengan luas 2 meter X 2 meter. Kelima orang pelaku yang memiliki inisial AP, PS, Ber, MA, dan MS selanjutnya dibawa ke Kantor Resort Konservasi Wilayah RKW Sajingan, Kabupaten Sambas. Di Kantor RKW Sajingan, Kelima pelaku diminta membuat surat pernyataan yang bermaterai yang berisi pengakuan bersalah dan sanggup, janji dari pelaku untuk tidak mengulangi melakukan Aktivitas PETI di masa mendatang. Upaya ini dilakukan BKSDA Kalbar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum bagi para pelaku.
Tindakan tersebut ini menunjukan Komitmen dan Keseriusan BKSDA Kalbar dan Satgas Pamtas dalam upaya melindungi kawasan konservasi dari Aktivitas yang merusak lingkungan dan Sumber Daya Alam serta mengancam hilangnya keanekaragaman hayati. Patroli tersebut, selain telah berhasil menggagalkan Aktivitas PETI, Tim juga berhasil menggagalkan aktivitas Pembalakan Liar dan Perubahan kawasan hutan dilokasi yang berbeda-beda. Beberapa barang bukti yang berhasil disita dan diamankan antar lain gergajiesin 2 buah, Kayu olahan Meranti dengan bermacam ukuran serta 2 orang pelaku inisial PP dan BTG. Pembalakan liar yang dilakukan PP dan BTG ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan keanekaragaman hayati serta Sumber Daya Hutan yang berharga dari dalam kawasan hutan tersebut. Selanjutnya Tim Patroli menemukan adanya Perambahan hutan seluas 2,3 hektare di TWA Gn. Melintang. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi alat untuk membersihkan lahan, drum Minyak Solar sebanyak 2 buah serta bekas alat berat Excavator yang sebelumnya ditemukan petugas. “Kegiatan Ilegal ini diindikasikan ada Intervensi Pemodal Asing karena terjadi pada areal perbatasan “Indonesia – Malaysia dan patut kita semua waspadai,” ucap Wiwied Widodo dalam keterangannya. Proses tindak lanjuti terhadap kasus Perambahan hutan di TWA Melintang, masih dalam pengembangan melalui permintaan keterangan. Langkah-langkah selanjutnya termasuk investigasi lebih lanjut, pemeriksaan terhadap pelaku, dan proses hukum untuk menegakan hukum dan keadilan serta memastikan perlindungan terhadap kawasan konservasi dan lingkungan secara keseluruhan. Penemuan ini telah menunjukan pentingnya Patroli rutin dan pengawasan ketat terhadap kawasan konservasi untuk mencegah berbagai Aktivitas Illlegal yang berlaku, yang dapat merusak Ekosistem dan keanekaragaman hayati di Kalbar.
“RM Wiwied Widodo, lebih lanjut menegakan BKSDA Kalbar akan selalu berkomitmen guna untuk menindak tegas siapa pun yang membawa alat atau barang yang dapat merusak kawasan konservasi. Sanksinya Pidana Maksimal 5 Tahun Penjara, merupakan ancaman yang serius bagi para pelaku yang melakukan tindakan kejahatan tersebut.
{ Saydi./Nazirin./Red/TeamSkmBuserKalbar}.
Leave a Reply