Bupati Waykanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M., Lantik 220 Kades/ Kepala Kampung di Kabupaten Waykanan, 19 diantaranya, Kecamatan Banjit Perpanjang Masa Jabatan 8 tahun

BuseronlineNews.com // Way Kanan – Sebanyak 220 kepala Desa/kakam-di kabupaten way kanan Provinsi lampung terima surat keputusan Adipati Surya, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Way Kanan Nomor : B.96/IV.13-WK/HK/2024 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Kampung hasil pemilihan Kepala Kampung serentak Se-kabupaten Way Kanan, SK perpanjangan masa jabatan Dua tahun dari Bupati Waykanan H. Raden Adipati surya, S.H., M.M., Dengan demikian masa jabatan dari 220 kades tersebut yang semula enam tahun menjadi Delapan tahun. Rabu, (26/06/2024).

penyerahan Sk dilakukan di Gedung Serba Guna (SGS) Pemkab Way Kanan Turut menyaksikan Sekda Kabupaten Way Kanan, Ketua DPRD Waykanan,  Wakapolres Way Kanan Damdim 0427 Way Kanan dan juga sejumlah Kepala OPD terkait

Atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten Way Kanan saya mengucapkan selamat kepada para kepala Desa yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjang masa jabatan,  semoga dengan SK perpanjang ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada Bangsa Negara dan warga masyarakat desa pada khususnya.” Ucap Bupati

Ditegaskan pemerintah Desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur Garda terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan Cepat, efektif dan efisien selain itu juga untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.

Itu yang di sampaikan Bupati Way Kanan dalam pelantikan di gedung serbaguna Pemda Kabupaten Way Kanan

(Eprizal Wakaperwil Provinsi Lampung)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.