Kotawaringin Barat Warga Desa Tempayung Tuntut 20 % PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk Atas Lahan Plasma

TEMPAYUNG- desa yang masih dalam wilayah kecamatan Kotawaringin Lama kabupaten Kotawaringin Barat (Kalteng, red) berapa bulan terakhir ini pemdes Tempayung adakan satu kali pertemuan mediasi di kantor desanya yang dihadiri warga masyarakat desa Tempayung dan pihak manajemen PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk dalam pembahasan tuntutan warga Tempayung atas 20 % lahan plasma ke pihak PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk, akan tetapi walaupun tuntutan warga ini pernah dimediasikan dua kali di kantor Bupati Kotawaringin Barat tetap juga belum ada kejelasan dari pihak PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk atas 20 % lahan plasma yang dituntut oleh warga Tempayung hingga berbuntut pada pemortalan oleh warga di akses jalan angkutan produksi kebun kelapa sawit area devisi 2 dan devisi 3 milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk, hal ini dibenarkan oleh Sahyuni (47) selaku kades Tempayung saat awak media menjambangi di kediamannya di desa Tempayung (24/6) Senin kemarin.

SAHYUNI menjelaskan bahwa warga yang menamakan warga Tempayung bersatu ini lakukan tindakan pemortalan ini tetap menjaga keamanan, ketertiban tidak ada pemanenan buah kelapa sawit milik perusahaan dan juga tanpa adanya menganggu kegiatan produksi PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk di devisi lainnya hanya di area devisi 2 dan 3 aja yang di pasangi pemortalan oleh warga mengingat area kebun tersebut masih dalam wilayah desa Tempayung, pemortalan ini dilakukan oleh warga semata – mata agar pihak PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk memperhatikan tuntutan warga Tempayung atas haknya dan kita selalu kordinasi dengan pihak BPD Tempayung yang di ketuai pak Mulianto atas tuntutan warga ini terang Sahyuni.

(Mr. Boen 024/hy4n) Kalimantan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.