
BuseronlineNews.com // LUWU – Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL) geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (14/6/2024).
Mereka meminta, penyidik Kejati Sulsel periksa mantan Bupati Luwu, Basmin Mattayang atas dugaan korupsi.
Ketua PP IPMIL, Yandi mengaku, sebanyak 30 massa aksi mendesak penyidik Kejati Sulsel turun tangan atas dugaan korupsi melibatkan mantan orang nomor satu Bumi Sawerigading.
“Kami menggelar aksi jilid 3. Tentu berangkat dari realitas sosial di Kabupaten Luwu. Realitas itu adalah, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Luwu, Basmin Mattayang,” akunya, Jumat (14/6/2024).
Dalam tuntutannya, PP IPMIL menduga adanya tindakan rasuah dilakukan Basmin Mattayang terhadap dana hibah PT Masmindo Dwi Area sebesar Rp 67 miliar.
“Tidak hanya itu, kami juga meminta agar Kejati Sulsel bisa menyelidiki perambahan Hutan Simoma, yang terindikasi terdapat proses bagi-bagi lahan,” tandasnya.
Jendral Lapangan Iqro Muslimin mengaku, aksinya merupakan tindak lanjut dari gerakan sebelumnya yang mengkritik kebobrokan tata kelola daerah era Basmin Mattayang.
Iqro melanjutkan, PP IPMIL sebelumnya tamah memberi kesempatan agar penggunaan dana hibah dapat ditransparansikan.
“Olehnya, kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelidiki secepatnya Basmin Mattayang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Terpisah, Wasekjen Bidang Lingkungan Hidup PP IPMIL, Gazali Syarif juga menyerahkan dokumen pendukung ke pihak Kejati Sulsel
“Harap kami dipakai sebaik mungkin, sebagai pedoman dan pengetahuan dalam melangkah dan menentukan arah penyelidikan. Kami masih menyimpan data yang lebih detail, namun kami belum mau beberkan data tersebut, sampai ada kejelasan progres penyelidikan pihak kejati sulsel menyoal dugaan korupsi mantan bupati ini,” tegasnya.
Sebelumnya, 22 massa aksi Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PP IPMIL) geruduk Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan Jl AP Pettarani, Makassar Maret 2024 lalu.
Massa geram lantaran Pemda Luwu memiliki utang hingga Rp. 43 miliar.
Dari informasi dihimpun Tribunluwu.com, utang itu bersumber dari sejumlah pekerjaan fisik.
Diantaranya Rp13 miliar utang APBD perubahan tahun 2023.
Utang pada APBD pokok tahun 2024 sebesar Rp. 14 miliar.
Terakhir, utang untuk anggaran Pilkada Luwu yang menelan anggaran sekitar Rp17 miliar lebih.
Ketua PP IPMIL Yandi mengaku, pihaknya meminta BPK Sulsel memeriksa mantan Bupati Luwu Basmin Mattayang.
Kata Yandi, BPK Sulsel harus tegas dan tak pandang bulu ketika menyambangi Luwu untuk agenda pemeriksaan.
“Harapan kami, ketika betul Basmin ada temuan, jangan ada kongkalikong. Karena kami punya data di sini, siapapun akan kami kejar,” bebernya, Sabtu (23/3/2024).
Dirinya menambahkan, saat audiensi dengan perwakilan BPK Sulsel, Yandi mengaku memiliki data hutang Pemkab Luwu 2023.
“Kami berencana akan memberikan ke BPK Sulsel data yang kami pegang. Tapi nanti setelah mereka turun ke Luwu untuk mengaudit. Kami tidak mau data ini disalahgunakan,” terangnya.
Yandi juga meminta agar BPK Sulsel bisa menghentikan eksekutif dan legislatif untuk tidak menjual aset Luwu ke PT Masmindo.
“Sebab menjual tanah sama dengan menjual diri,” akunya.
Berikut tuntutan PP IPMIL Luwu:
- Mendesak KPK untuk segera turun ke kabupaten Luwu karena kuat dugaan telah terjadi korupsi berjamaah atas hutang yang melilit Pemda Luwu.
- Mendesak kepada Pemda dan DPRD Luwu untuk menghentikan penjualan aset.
- Mendesak kepada Pemda Luwu untuk transparansi dana hibah dari PT. Masmindo.
(Bang Jur)
Leave a Reply