
BuseronlineNews.com // PATI – Sebagai tindak lanjut dari hasil revisi Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Pati bakal disesuaikan masa jabatannya, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Ketua Umum Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati), Pandoyo mengatakan, pengukuhan atau perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan amanat Undang- Undang Desa, utamanya Pasal 118.
“Ingin kami sampaikan kepada stakeholder tingkat desa, masyarakat dan pemangku kebijakan, terkait perpanjangan atau pengukuhan masa jabatan kepala desa, ini merupakan amanat dari revisi Undang- Undang Desa, utamanya Pasal 118. Revisi itu kadang dipahami masyarakat bahwa para kepala desa minta diperpanjang masa jabatannya. Padahal substansinya bukan itu”, kata Pandoyo, Rabu (19/06/24).
Kepala Desa Tegalharjo Kecamatan Trangkil ini menambahkan, ada 18 pasal dalam undang- undang tersebut yang direvisi dan ada 7 pasal baru. 22 diantaranya diatur dalam pasal- pasal yang lebih detil dan 3 lainnya belum diatur.
“Salah satu diantaranya, yang mungkin telah tersosialisasi di medsos dan banyak bully-an itu adalah terkait dengan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”, tambahnya.
Menurut Pandoyo, yang juga Ketua Umum Kepala Desa Indonesia Bersatu, 8 tahun masa jabatan kepala desa dan BPD tersebut, adalah dalam rangka agar visi misi dan program pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) bisa terealisasi melalui program jangka panjang yang lebih memungkinkan kepala desa dan BPD dapat mengimplementasikan segala sesuatu yang ada di-regulasi. Sehingga mampu mewujudkan desa yang lebih berdaulat dan rakyat lebih sejahtera.
“Ada sekitar 77 ribuan desa di Indonesia. Desa sebagai penopang pembangunan, maka agar bagaimana desa bisa berkontribusi secara maksimal terhadap NKRI”, tuturnya.
Pengukuhan dan pelantikan kepala desa direncanakan dilaksanakan besok pagi, Kamis 20 Juni 2024, bertempat di Pendopo Kabupaten Pati oleh Pj Bupati Pati.
Terhadap rencana itu, Pandoyo mengungkapkan, ada 401 desa di Kabupaten Pati yang seluruh kepala desanya, terkecuali Pj (Penjabat) Kepala Desa dinyatakan siap dikukuhkan dan dilantik.
“Untuk rekan kepala desa yang saat ini sedang menunaikan ibadah haji atau berhalangan karena sesuatu hal, tentu nanti menyesuaikan”, ungkapnya.
Sampai dengan 13 Juni lalu, Pandoyo menyebut, ada 36 kabupaten di Indonesia yang kepala desanya telah dikukuhkan dan dilantik menyesuaikan masa jabatan. Sedangkan untuk Jawa Tengah, baru 11 dari 29 kabupaten yang ada.
Terhadap para kepala desa di Kabupaten Pati, dia berpesan sekaligus menegaskan, perpanjangan masa jabatan ini bukan merupakan suatu hadiah. Maka sebagai kepala desa, harus bisa menjawab dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa amanat yang diberikan ini dapat diejawantahkan (implementasi) dalam upaya- upaya nyata dengan menjalankan pemerintahan dan pembangunan secara maksimal.
“Dan bisa menjaga adat- istiadat yang ada, sehingga kinerja dan pelayanan bisa lebih meningkat”, tandas Pandoyo.
(hery).
Leave a Reply