
Kuningan- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kuningan, sejumlah baligho yang mempromosikan bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati mulai bermunculan di berbagai sudut wilayah, baik di jalan pedesaan maupun di jalan perkotaan.
Hal ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pemerhati pemilu, mengingat belum ada satu pun dari nama-nama yang terpampang tersebut yang resmi terdaftar sebagai bacalon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah pemasangan baligho tersebut merupakan pelanggaran aturan atau sekadar bagian dari strategi sosialisasi yang lebih awal?
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tahapan kampanye resmi hanya boleh dilakukan setelah penetapan pasangan calon oleh KPU. Ini berarti, segala bentuk kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, termasuk pemasangan baligho yang mengarah pada promosi diri sebagai bacalon, berpotensi melanggar aturan.
Selain itu, dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dinyatakan bahwa alat peraga kampanye (APK) harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, termasuk ukuran, lokasi pemasangan, dan waktu pemasangan.
Reaksi Masyarakat dan Pemerhati Pemilu Masyarakat Kuningan menunjukkan reaksi beragam terhadap fenomena ini.
Sebagian menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian bacalon terhadap masyarakat dengan memperkenalkan diri lebih awal. Namun, tidak sedikit yang mengkritik pemasangan baligho tersebut sebagai bentuk curi start yang tidak etis dan tidak sesuai dengan aturan.
Fenomena kejadian ini menjadi perhatian Sekjen Laskar Merah Putih Indonesa ( LMPI )Kuningan, Guntur Saketi, dirinya menyatakan, “Ini jelas melanggar etika dan aturan kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) harus bertindak tegas untuk menertibkan baligho-baligho tersebut.
Jika dibiarkan, ini akan menciptakan ketidakadilan bagi calon-calon lain yang patuh pada aturan.”Langkah Tegas dari KPU dan Bawaslu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuningan diharapkan dapat segera menindaklanjuti terkait pemasangan baligho yang dianggap melanggar aturan.
Penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan harus dilakukan demi menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Kuningan.
Guntur meminta Jika ditemukan pelanggaran, agar tidak segan-segan menurunkan baligho-baligho tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Alex)
Leave a Reply