DLH Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Hency Limba Akhirnya Lakukan Somasi

BuseronlineNews.com // Kab. Buru – Berdasarkan surat keterangan nomor.561/11/2009 melalui panitia pengadaan tanah kabupaten buru telah dilakukan pembebasan lahan dan ganti rugi atas tanah seluas 20.000 M2 atau 2 Hektar yang diperuntukan untuk TPA (tempat pembuangan sampah pembuangan akhir) milik Pemda kabupaten buru

Terkejut ahli waris, Hency Limba, S.H., ternyata pada 2 Hektar telah terjadi peluasan areal hingga mencapai 3 hektar,tanpa melalui panitia pengadaan tanah kabupaten buru dan tanpa ada koordinasi dengan pemilik hak

Hal ini yang membuat ahli waris Hency limba menjadi geram dan langsung melakukan somasi pertama kepada kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Buru

Ungkap Hency limtba, S.H., selaku ahli waris atas lahan tersebut ketika diwawancarai mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan tindakan dinas lingkungan hidup kabupaten buru yang tidak teliti terhadap haknya

Yang dengan sengaja ingin menyerobot hak orang lain, hal ini dapat dikatagorikan berarti kepala dinas lingkungan hidup kabupaten buru, Imran Makatita diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penyerobotan lahan hak atas orang lain,” ucapnya

Dalam somasi pertama ahli waris berharap agar pihak kepala dinas lingkungan hidup kabupaten buru dapat menyelesaikan lahan yang telah di pakainya,sebelum dirinya mengambil tindakan hukum,” tambahnya

Terlepas dari hal tersebut ternyata sebelum jatuh tempo somasi dilakukan, pihak dinas lingkungan hidup akhirnya mengundang pihak ahli waris Henci limba ke kantor dinas lingkungan kabupaten buru

Tepat diruang kerjanya kepala dinas lingkungan hidup Imran Makatita yang didampingi oleh stafnya mengatakan juga terkejut mendapat surat somasi dari Ahli waris Hency Limba selaku pemilik areal yang berada pada lahan TPA

Dirinya mengatakan setaunya bahwa lahan TPA milik Pemda buru adalah 5 hektar karena dirinya baru saja menjabat kepala dinas lingkungan hidup,pada saat pembebasan lahan di tahun 2009 tersebut dirinya ketika itu tidak menjabat sebagai kepala dinas lingkungan hidup, sehingga hal ini tidak diketahui

Namun juga setelah beliau meneliti surat pembebasan tersebut ternyata yang dibebaskan oleh Pemda buru hanyalah 2 hektar saja,” ucap beliau

Hingga dalam pertemuan singkat tersebut beliau menyampaikan permohonan maaf karena kurang meneliti surat tersebut,dan beliau berjanji akan menyampaikan kepada PJ.Bupati Buru untuk menyelesaikan hak ahli waris terkait lahan TPA yang berada di.desa Batu boy tersebut,” tutupnya.

(Tim/Syam)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.