Kotawaringin Barat PT. SMJ Gugat Perdata PT. FLTI Sementara H. Asnan Terlapor Di Polda Kalteng Atas Lahan Di Desa Kubu

Buseronlinenews.com – LAPORAN POLISI nomor : LP/8/215/X/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 31 Oktober 2023 H. Asnan Dkk diduga lakukan tindak pidana membuat dan gunakan surat palsu jo menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan atau sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 KUHPidana dan ayat 2 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana dan atau pasal 56 KUHPidana yang terjadi didesa Kubu kecamatan Kumai kabupaten Kotawaringin Barat di tahun 2020.

LAHAN YANG DISENGKETAKAN didesa Kubu hingga terlapornya H.Asnan Dkk di Polda Kalimantan Tengah saat ini
Baru gelar sidang pertama Gugatan Perdatanya dimana sebagai penggugat PT.SMJ, ungkap Amat Jagam kepada Buseronlinenews dihalaman parkir Pengadilan Negeri Pangkalan Bun (13/6) setelah selesainya sidang gugatan perdata PT. Silica Minesources Jaya/PT.SMJ melawan PT. First Lamandau Timber International/PT. FLTI sebagai tergugat sedangkan tergugat II PT.Bupolo Indonesia
halnya ahli waris H. Saleh sebagai tergugat III dalam Gugatan Perdata nomor : 23/Pdt.G/2024/PN Pbu dan Haji Asnan, Kepala Desa Kubu serta Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Kotawaringin Barat sebagai turut tergugat I, II dan III.

DATA,INFORMASI yang didapat Buseronlinenews dari Amat Jagam selain foto surat panggilan kesatu dari Polda Kalimantan Tengah, informasi detail perkara gugatan perdata PT.SMJ juga foto notulen rapat pembahasan lanjutan permasalahan lahan didesa Kubu kecamatan Kumai kabupaten Kotawaringin Barat yang dilaksanakan diruang rapat H.M Rafi’i Sekretaris Daerah kabupaten Kotawaringin Barat ditanggal 22 Mei 2024 yang lalu yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotawaringin Barat (Drs.Tengku Ali Syahbana, M.Si, red) dengan hasil kesimpulan rapat ” Tanah eks HGB merupakan tanah negara dan sehingga penataan, pemanfaatan dan pemilikannya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN, Apabila ada pihak yang ingin melakukan gugatan silahkan menempuh jalur hukum yang berlaku “.

PEMBERITAAN Sebelumnya di Buseronlinenews (16/4) sebagian kutipan beritanya memberitakan ” Budi Martoyo (Alm) yang ayah kami dulu pernah kerja di PT.FLTI akan tetapi hal tanda tangan di surat perintah yang ditujukan ke H. Asnan tertanggal 15 Februari 2014 itu bukan seperti tanda tangan ayah kami dan perlu diketahui bahwa sejak tahun 2007 sampai meninggal dunia di tahun 2018 yang lalu selama itu almarhum (Budi Martoyo, red) dalam kondisi sakit stroke atau kelumpuhan bagian tubuh sebelah kanan, ungkap Bagus anak tertua dari alm.Budi Martoyo, Pada dasarnya kami berharap pemdes Kubu mencabut dan menarik kembali surat tanah yang atas nama H. Asnan dengan latar belakang asal – usul bahwa lahan tersebut didapat dari ayah kami yaitu alm.Budi Martoyo, kami sangat keberatan sekali, terang Bagus ”

.(Mr boen 024/ hy4n) Kalimantan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.