Kepala Sekolah SDN Ciuncal Kel. Situ Sari, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor Di Gugat Di Pengadilan Negeri Cibinong

BuseronlineNews.com // Kab.Bogor – Bermula dari sebuah percakapan di group wa, Kepala Sekolah menyampaikan informasi dadakan melalui whatsapp group (WA) agar semua wali murid kelas 6b agar dapat mengikuti rapat wali tepatnya pukul 13.00 wib di sekolah. Jumat (14 Juni 2024)

Yang mana rapat tersebut diduga sebagai wadah Kepala Sekolah untuk menyampaikan niatnya melakukan pungli.

Adapun perihal yang disampaikan oleh Kepala Sekolah tersebut, yaitu bahwa Sekolah akan melakukan pungutan kepada siswa sebesar Rp. 45.000 / siswa. Duit tersebut akan digunakan untuk pembayaran Photo dan kartu NISN (Nomor Induk Siswa Nasional ).

Dan di penghujung rapat, kepala sekolah juga menyampaikan bahwa SDN Ciuncal juga nanti yg akan melakukan pungutan biaya, untuk tebus ijazah, sampul, dan legalisir, adapun biaya untuk itu berkisar Rp. 300.000/ siswa, “bahkan mungkin nanti bisa lebih, ujarnya dengan lantang.

Tetapi apa saja isi pemberitahuan Kepala Sekolah tersebut, sudah diketahui oleh beberapa awak media.

Dari kejadian ini beberapa Guru menduga-duga bahwa ada salah satu Guru dari teman mereka sesama guru yang membocorkan ini kepada Awak Media.Guru yang merasa dituduh itu merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut, bahkan seorang guru yang berinisial (E) tersebut menganggap ini sebagai Pencemaran nama baik.

Merasa namanya dicemarkan, oknum guru berinisial (E) tersebut beserta Kuasa Hukumnya melakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan No Perkara. 108/Pdt.G/2024/PB Cbi

“gugatan ini berdasarkan Pasal 1367 KUHPER, Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya” ujar Kuasa Hukum ( E ) Bapak Imbran Bachtiar H. S.H., saat ditemui di kantornya.

“jadi disini Kepala Sekolah harus bertanggung jawab atas semua ini, dan saya juga akan bersurat kepada Dinas Terkait dan berharap terutama Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor segera melakukan pengecekan mengenai penyaluran DANA BOS SDN Ciuncal Cileungsi” paparnya.

Pada saat diklarifikasi oleh awak media, pada Kamis 13 Juni 2024 di SDN Ciuncal, Kepala Sekolah SDN Ciuncal tidak sedang berada dilokasi.

(Bendra Sirait).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.