Tipidter polres Lampung Barat harus turun cek tambang batu dan pasir di jalan lintas Lampung barat di duga ilegal tak memiliki ijin ( IUP) ijin Usaha pertambangan

Lampung Barat,Buseronlinenews.com- Senen- 10-06-2024, Kolaborasi ketua LP KPK provinsi Lampung dan ketua OMI-ICC- OMBUDSMAN MUDA INDONESIA -INDONESIA-CRISIS CENTER – PROVINSI LAMPUNG menduga kuat tambang batu dan pasir milik saudara Iwan selaku pemilik rumah makan mirasa di jalan lintas Lampung barat Krui dari sini kolaborasi ketua LP KPK dan ketua OMI-ICC-

Team polres Lampung Barat bagian Tipidter harus segera cek en ricek ke tambang milik saudara Iwan di duga kuat tambang batu dan pasir ilegal tidak memiliki izin usaha pertambangan jikala terbukti tidak memiliki ijin

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Tambang ilegal melanggar pasal berapa pelaku penambangan ilegal akan dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo.
Pungkas ketua LPKPK dan team

Tunggu edisi selanjut nya

Rilis -eprizal Wakaperwil provinsi Lampung

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.