Marasabessy Minta DLH Pro Aktif Tindak Oknum Kontraktor Yang Melanggar UUPPLH

BuseronlineNews.com // Kan. Buru – Mengacu ke UUPPLH pasal 40 bahwa, Ijin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh ijin usaha dan /atau kegiatan, selanjutnya pasal 36 ayat 1 bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL UPL wajib memiliki ijin lingkungan

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 milyar. Senin, 10 Juni 2024

Sebagaimana di jelaskan oleh Ali Ikram Marasabessy selaku Pembina pada LSM Ekologi Pembangunan (pemerhati lingkungan) kepada wartawan media kami bahwa kurang lebih 9 perusahaan pemenang tender anggaran APBD Kabupaten tahun 2023 telah dilaporkan ke Dinas lingkungan hidup Kabupaten Buru

Hal ini dikarenakan 9 kontraktor pemenang tender yang sudah menyelesaikan proyeknya namun belum mengantongi dokumen UKL UPL hingga DPLH,” ucapnya

Hal ini jelasnya sudah melanggar aturan ketika pekerjaan yang dilakukan tidak mengantongi dokumen UKL UPL maupun DPLH

Dan dirinya berharap agar pihak pelaku usaha oknum kontraktor tersebut harus mengikuti kewajibanya dan apabila mereka tidak indahkan anjuran pemerintah sagaimana yang dijelaskan dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, makanya dirinya akan membuat laporan khusus kepada Kapolres Buru dan Kejaksaan Negeri Buru untuk diberikan tindakan hukum’

Dirinya mengatakan laporan pengaduan LSM nya sudah disampaikan ke dinas lingkungan hidup Kabupaten Buru dan ditembuskan ke dinas PUPR Kabupaten Buru

Dirinya berjanji apabila dalam waktu dekat ini dinas lingkungan hidup Kabupaten Buru tidak indahkan laporan pengaduan LSM, maka laporan tersebut akan di tingkatkan ke Polres Buru dan Kejaksaan Negeri Buru, biar ada efek jera,” tambahnya

(Syam)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.