
BuseronlineNews.com // PATI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil ungkap kasus perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo – Prawoto turut Dukuh Gesik Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M, S.I.K, M.H mengungkapkan perkelahian yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia terjadi pada hari Sabtu (08/06/2024) sekira pukul 01.00 WIB, korban berinisial WG (21) warga Desa Wegil Sukolilo Pati.
“Polisi berhasil mengamankan tersangka pembunuhan berinisial RS (15) warga Undaan Kudus, dan membawa sajam S (16) dan DO (16), warga Kuwawur Sukolilo, Pati, IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Pati,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menuturkan kronologis kejadian awal mula seminggu sebelum kejadian kelompok korban (kelompok ABCD) menantang kelompok kampung hening melalui instagram namun ditolak. Pada hari Jumat (7/6/2024) sekira pukul 17.00 WIB, kelompok kampung hening menantang kelompok ABCD, kemudian disepakati akan melakukan perkelahian malamnya di lokasi perbatasan Desa Wegil – Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo.
“Kelompok kampung hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendarai motor sambil beberapa membawa sajam dan sekira pukul 00.15 WIB, tiba di lokasi dan sudah di tunggu oleh kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian,” lanjutnya.
Lalu dari kelompok kampung hening RS (15) maju dengan membawa sajam dan dari kelompok ABCD, berinisial IS (15) maju, kemudian keduanya berkelahi dimana IS menyabet clurit ke RS dan mengenai jari RS. Lalu RS menggertak IS, kemudian IS mundur.Selanjutnya giliran korban WG (21) maju berhadapan dengan RS (15). Lalu korban WG (21) menyabet RS (15) dan disaat bersamaan RS (15) juga menyabet korban WG (21) dengan clurit dan mengenai punggung, lalu korban WG (21) melarikan diri dan kelompok ABCD juga lari dan dikejar oleh kelompok kampung hening.
“Kemudian korban WG (21) terjatuh, melihat hal tersebut kelompok kampung hening lalu mundur ke arah motor dan pergi dari lokasi tersebut. Selanjutnya teman-teman korban WG (21) membawa korban ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia, ” ujarnya.
Kompol M. Alfan Armin menyampaikan hasil pemeriksaan tim medis penyebab kematian korban yaitu luka tusuk pada punggung kiri menembus paru-paru dan jantung hingga mengakibatkan pendarahan hebat.
Pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial RS (15) dan enam anak yang membawa sajam, serta mengamankan barang bukti 10 buah sajam, 7 unit motor, 11 buah handphone, pakaian tersangka dan korban.
“Atas perbuatannya RS (15) disangkakan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP ancaman penjara maksimal 20 tahun dan untuk S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) membawa sajam tanpa hak Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.
(Humas Resta Pati/H-W)
Leave a Reply