AWPI Kabupaten Bogor Audensi Propam Polres Bogor

Bogor- Team Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia kabupaten Bogor audensi ke propam polres bogor terkait pengusiran ketua AWPI dilokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum didesa Cipicung kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor pada tanggal 06/06/2024.

Laporan team AWPI menurut keterangan kasi paminal propam langsung ke kapolres Bogor untuk membuat laporan pengaduan (LapDu), Insiden pengusiran ketua AWPI Diana Pavilaya SE.yang akrap di panggil bunda

“Kami akan terus maju guna mencari kebenaran dan keadilan sebagai insan pers yang mana keterbukaan publik harus di junjung tinggi.

Tugas jurnalistik sudah ada payung hukumnya dimana Undang-undang pers no 40 tahun 1999 Sudah jelas.

Karena sudah dijelaskan dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999,pasal 18 ayat 1 undang-undang pers,dijelaskan bahwa “barang siapa yang menghalangi tugas jurnalistik dalam memberikan informasi kepada publik dapat dipidana penjara 2 tahun,atau denda paling banyak Rp 500,000,000.

( Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.