49 Orang Kepala Desa Menerima SK Perpanjangan Jabatan Dari Bupati Cianjur

Cianjur,- SK Perpanjang jabatan kepala Desa di berikan langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman kepada 49 Kepala Desa di Pendopo kabupaten Cianjur, acara penyerahan SK tersebut di hadiri oleh kepala dinas DPMD, Inspektorat, Kabag Hukum dan tamu undangan lainnya, Jum’at (07/06/2024).

Herman Suherman selaku Bupati Cianjur menyampaikan, bahwa kepala Desa telah menerima SK perpanjangan jabatan yang tadinya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 39 Ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,sehingga Kepala Desa yang di angkat melalui pemilihan serentak tahun 2020 yang masa jabatannya 6 (enam) tahun perlu di sesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Pemberian SK perpanjangan jabatan kepala Desa untuk Kabupaten Cianjur itu sudah tahap yang ke-2 dan insyaallah Minggu depan tahap ke-3 sampai dengan selesai, mudah-mudahan di bulan ini bisa selesai memberikan SK perpanjangan jabatan tersebut kepada 354 Kepala Desa,”Tuturnya.

H.Herman Suherman juga berpesan kepada semua Kepala Desa agar memanfaatkan anggaran ketahanan pangan dengan sebaik baiknya.”Singkatnya.

HDS/Najib

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.