LEP Berikan Apresiasi Kepada TNI-POLRI Dalam Pelaksanaan Penertiban PETI GB

BuseronlineNews.com // Kab. Buru – Ali Ikram Marasabessy Pembinaan LSM Ekologi Pembangunan Bidang pemerhati lingkungan memberikan Apresiasi kepada TNI/Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai alat Negara yaitu melakukan operasi salawaku 2024 Penertiban penambang ilegal pada lingkaran tambang gunung botak. Senin, 3 Juni 2024.

Sebagaimana pasal 36 ayat 1 pasal 40 UUPPLH bahwa ijin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh ijin usaha dan atau kegiatan dan ketika hal ini tidak diindahkan oleh pelaku usaha dan atau kegiatan, yang jelaskan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 109 UUPPLH

Sementara pasal 98 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan dilampauinya baku mutu udara ambeien,baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana paling lama 3 tahun penjara denda paling banyak 10 Milyar

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Kegiatan penambangan ilegal di lokasi gunung botak dan anahoni Terbilang memang sudah cukup lama dan tidak henti hentinya Pihak Polres Pulau Buru, Dandim 1506 Namlea serta Pemda kabupaten melakukan penertiban

Namun pelaku usaha dan kegiatan masih saja menabrak aturan maksudnya selesai penertiban dilakukan oknum masyarakat penambang pung lakukan aktifitasnya kembali seperti biasanya

Padahal kalau disimak sesuai UU lingkungan hidup maupun UU minerba masyarakat yang melakukan penambang secara ilegal pastinya tidak terlepas dari jeratan hukum,” ucapnya

Oleh karenanya dirinya berharap kepada pihak kepolisian dan TNI setempat agar kalau bisa semua kegiatan ilegal pertambangan harus ditertibkan secara tuntas jangan hanya di gunung botak maupun anahoni

Tapi tromol, tong dan pelaku pembeli emas pada seputaran areal tambang gunung botak Harus juga di tertibkan semua ini demi memperkecil tingkat kerusakan lingkungan dan pelanggaran ijin tambah Ali Ikram pembina LSM Ekologi Pembangunan

(Syam)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.