
Tasikmalaya,-JEMBATAN CIWULAN. Menurut laman LPSE Kementerian PUPR, pada tahun anggaran 2022 di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan Pekerjaan Penggantian Jembatan Ciwulan dengan pagu anggaran Rp. 49.249.667.000,00 dan HPS Rp. 48.982.070.000,00.
Jumlah penyedia jasa yang berminat untuk penggantian jembatan saat proses tender sebanyak 163 peserta. Peserta urutan pertama PT. Batara Era Mandiri ( PEMENANG) dengan nilai penawaran Rp. 36.081.383.341,50, urutan kedua PT. WANITA MANDIRI PERKASA dengan nilai penawaran Rp. 36.225.466.917,37 sedangkan diurutan ketiga PT. Bangun Pilar Patroman dengan nilai penawaran Rp. 36.561.347.984,59.
Dalam evaluasi dokumen, panitia mengalahkan PT. WANITA MANDIRI PERKASA dan PT. Bangun Pilar Patroman dengan alasan yang sama ” Total harga hasil klarifikasi kewajaran harga lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur”.
Anehnya, pemantauan media ini dilapangan pertengahan bulan Mei, diduga proyek dikerjakan PT. Bangun Pilar Patroman. ” Pekerjaan proyek ini bukan dikerjakan PT. Batara Era Mandiri, katanya perusahaan itu sudah diputus kontrak dan dilanjutkan perusahaan dari Tasikmalaya” Kata Masyarakat sekitar.
Media menelusuri track record PT. Batara Era Mandiri atau PT Batara Guru Group sebagai pemenang penggantian jembatan Ciwulan sudah sering di blacklist, diantaranya pekerjaan RSUD melanggar Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa dengan sanksi blacklis 01 Jan 2020 – 1 Jan 2021. Artinya, saat proses tender jembatan Ciwulan perusahaan baru selesai dari sanksi blacklist.
Akibat dari molor dan tidak sanggup menyelesaikan jembatan Ciwulan, PPK menyampaikan usulan pengenaan sanksi daftar hitam kepada PA/ KPA, alhasil PT Batara Guru Group diblacklis lagi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH III PROVINSI JAWA BARAT dengan Masa Berlaku Sanksi 05 Okt 2023 s/d 5 Okt 2024. Sedangkan SK Penetapan No : 35/KPTS/PJNWil.III-JBR/2023
Penyedia melanggar Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g, Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
PENGGANTIAN JEMBATAN CILANGKAP Cs.
Tahapan tender sampai penetapan pemenang penggantian jembatan Cilangla Cs dimulai Pengumuman Pascakualifikasi 5 Agustus 2022 dan Penandatanganan Kontrak tanggal 16 Desember 2022 dan dimenangkan PT. TARAWESI ARTA MEGAH alamat Jl. NN. Saat Sopacua No 12 Ambon, Maluku dengan nilai kontrak Rp.133,092,686,300,00 dari nilai Pagu Rp 166.365.857.957,00 atau 79,99 % dari nilai HPS. dan Nomor Kontrak HK.O2.O1 / PJN-WIL.III-JABAR/PPK3.2/CLL/01/2022.
Penandatanganan kontrak 25 FEBRUARI 2022 dan mulai kerja 22 Februari 2024 sampai selesai kerja tanggal 24 Agustus 2024. Sedangkan Konsultan pengawas penggantian jembatan oleh PT PEMERAN ENGINEERING SYTEM Alamat Jl Suryalaya Barat No 7 Bandung dengan harga negoisasi Rp 4.736.121.249,00 dari HPS Rp 5.631.497.116.00.
Adapun Jembatan yang mau diganti adalah
1. Jembatan Cilangla (127 meter)
2. Jembatan Cimedang (139,5 meter)
3. Jembatan Cibening (74 meter)
4. Jembatan Ciawi II (35,7 meter) dan
5. Jembatan Ciwulan (154,75 meter).
Hasil pemantauan media ini dilapangan, ditemukan informasi bahwa pengerjaan ke lima jembatan dikerjakan PT. TARAWESI ARTA MEGAH dan PT WIMALA NUSANTARA JAYA, Jo ( Joint operation) dengan alamat Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok A No. 25 Jl. Letjend Suprapto Rt.030 Rw.008 Jakarta. Ditemukan juga pekerjaan diduga Deviasi pekerjaan proyek minus hingga sekitar 15 persen pada pertengahan bulan Mei 2024, sehingga pihak PPK atau mungkin pura – pura gak tau, agar anggaran untuk SMK3 dapat digunakan untuk kepentingan yang lain. Padahal hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2010. Pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Alat Pelindung Diri atau APD adalah alat-alat yang dapat melindungi seseorang, sebagian maupun seluruh tubuh dari risiko bahaya yang ada di tempat kerja.
Penggunaan lambang dan rambu – rambu K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja) kurang diperhatikan, padahal Rambu K3 merupakan tanda yang ditempatkan di sekitar area kerja untuk memberikan informasi, peringatan, atau instruksi kepada para pekerja mengenai risiko keselamatan dan tindakan yang harus diambil.
Dalam laman LPSE PUPR Informasi tender Penggantian jembatan Cilangla Cs, didapati jumlah peserta penyedia jasa sebanyak 89 peserta dan 7 penyedia yang lolos evaluasi. Ditemukan ada 2 peserta yang nilai penawarannya sama percis, yaitu PT. TARAWESI ARTA MEGAH ( pemenang) dan
PT. DEWANTO CIPTA PRATAMA dengan nilai penawaran Rp. 133.092.686.365,60. Kuat dugaan ada persekongkolan diantara kedua peserta tetapi PPK tidak menggunakan haknya untuk menolak hasil seleksi dari pihak panitia lelang atau mungkin PPK menggunakan haknya tetapi pihak pejabat atasan PPK sudah mengatur persekongkolan untuk mengatur tender guna memenangkan penyedia tertentu.
Untuk mencari informasi yang akurat dan berimbang, media ini coba menghubungi NOVI sebagai pengawas lapangan ( WASLAP) PPK 3.2 Provunsj Jawa Barat melalui pesan whatsapp untuk disampaikan ke PPK Rozatul Farid dan Kepala satuan kerja, sangat disayangkan tidak ada jawaban. ” Sudah saya sampaikan ke PPK dan Satker, katanya silahkan saja temui pa Joko sebagai penanggungjawab dilapangan, dia dari perusahaan KSO kalau untuk jembatan Ciwulan sudah diperiksa Polda Jawa Barat” sahutnya.
Masyarakat berharap Komisi Pemberantasan korupsi segera turuntangan untuk memeriksa mulai dari perencanaan, penetapan pemenang, penerapan K3 dan kualitas spesifikasi teknis jembatan Ciwulan dan jembatan Cilangla Cs, agar Masyarakat ada kepastian kapan pembangunan jembatan selesai dan dapat digunakan para pengguna jalan, yang tentunya meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Media ini dan media tribun tipikor berkomitmen akan mengawasi dan menganalisa terus tentang kedua paket ini, yang diduga sarat dengan kepentingan para pejabat dan penyedia jasa dan dugaan adanya potensi kerugian Negara…..
TEAM INVESTIGASI.
Leave a Reply