
KUNINGAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan mengadakan acara penerangan hukum bertajuk “Jaksa Garda Desa” yang bertempat di Balai Desa Legok, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.(27/05/2024)
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada Perangkat desa,, Lembaga Desa seperti, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Karang Taruna, serta Tokoh masyarakat mengenai peruntukan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) agar tidak terjadi penyimpangan.
Acara ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting dari pihak Kejaksaan Negeri Kuningan, yang sekaligus menjadi Narasumber utama dalam acara tersebut. Kapolsek Cidahu IPTU Makmudin, S.H. Danramil 1508/Cidahu Kapten Inf. Syaepudin, S.I.P. Camat
Cidahu Agus Suryo Septiyudi, S.Sos., M.M.,
Kepala Desa Legok, Ateng berikut Perangkat desa, Ketua BPD berikut anggota, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berikut anggota, Ketua LPM berikut anggota, Ketua Karang Taruna berikut anggota beserta tokoh masyarakat desa legok.
Dalam acara ini, pihak Kejaksaan Negeri Kuningan menyampaikan materi prihal, pentingnya pemahaman hukum di kalangan perangkat desa untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Pihak Kejari Kuningan juga menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa secara tepat guna dan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga dapat menghindari penyimpangan dan penyelewengan.
Di acara tersebut Kapolsek Cidahu IPTU Makmudin, S.H., menambahkan dengan memberikan paparan tentang pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban desa.
Sementara itu, Danramil 1508/Cidahu Kapten Inf. Syaepudin, S.I.P., menyampaikan peran TNI dalam membantu menjaga stabilitas dan keamanan desa, serta mendukung berbagai program pembangunan desa.
Berikutnya juga Camat Cidahu, Agus Suryo Septiyudi, S.Sos., M.M., memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara ini. Beliau berharap kegiatan semacam ini dapat terus berlanjut agar masyarakat semakin paham dan taat hukum.
Kegiatan ini disambut baik oleh seluruh peserta yang hadir. Mereka merasa mendapatkan banyak ilmu dan pengetahuan baru yang bermanfaat untuk di aplikasikan dalam tugas sehari-hari di desa.
Kepala Desa Legok, Ateng. Dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan atas terselenggaranya kegiatan penerangan hukum “Jaksa Garda Desa” ini.
Diharapkan perangkat desa dan masyarakat Desa Legok semakin sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, serta mampu menjalankan pemerintahan desa dengan lebih baik dan bertanggung jawab.
(Alex Guntur)
Leave a Reply