
Bogor – Aktivitas penambangan galian C ilegal yang berada di desa bendungan kecamatan jonggol kabupaten bogor ternyata tidak memiliki izin serta se-olah-olah merasa kebal hukum, sehingga kegiatan penambangan galian C tersebut tetap beroperasi dengan aman tanpa ada rasa cemas dan takut sedikitpun. senin (03/06/24)
tambang galian C tersebut nekat beroperasi meskipun belum memiliki izin dengan adanya galian C yang diduga kuat tidak memiliki izin tersebut, sebagaimana pernyataan bupati kabupaten bogor yang berdasarkan pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang penambangan
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha penambangan atau IUP dan Izin pertambangan rakyat atau IPR harus memiliki khusus penjualan dan penambangan sesuai pasal 161 UU no 4 tahun 2009
pada saat tim investigasi pihak wartawan turun kelokasi tersebut ternyata sangat banyaknya antrian mobil Dump truk yang memenuhi area jalan dekat lokasi tambang terlihat sekali secara kasat mata dan jalan tersebut kotor
Begitu juga warga mengatakan kepada pihak wartawan dilokasi tersebut sering adanya kejadian beberapa pengendara motor berjatuhan akibat licinnya jalan “Ujar warga
Maka dari itu kami dari pihak media melaporkan kepada APH aparat penegak hukum secepatnya mengambil tindakan untuk memberhentikan perusahaan galian c ilegal tersebut
Dikhawatirkan semakin bertambah banyak menelan korban yang menyusul berjatuhan dijalanan tersebut. pungkas.”
(Tim)
Leave a Reply