Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Di Duga Memanfaatkan Anggaran Dana Bos Untuk Memperkaya Diri Pribadi.

Buseronlinenews.com-Rabu, 29-05-2024,diduga oknum kepala sekolah dan bendahara smp negri 3 campaka, kab cianjur, yang di duga kuat, memanfaatkan anggaran pemeliharaan sekolah di gunakan untuk kepentingan pribadi , setelah awak media beberapa kali berusaha untuk menemui bendahara, tapi selalu tidak ada di sekolah, apalagi kepala sekolah yang sangat sulit untuk di temui, “pihak media pun sudah berusaha untuk konfirmasi kepada bendahara via whatshapp, tapi selalu di abaikan, tolong kepada aparat penegak hukum segera menindak lanjuti perbuatan oknum kepala sekolah dan bendahara, “di Smpn 3 campaka. perbuatan oknum tersebut bisa di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karna memang di setiap ruang kelas di sekolah tersebut sudah sangat tidak layak, sedangkan dari anggaran dana bos selalu menganggarkan untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana pertahun nya, untuk di tahun 2023 tahap 1 untuk pemeliharaan, sarana da prasarana (sapras) menganggarkan RP. 38.733.000, dan di tahap 2 nya untuk dana pemeliharaan Rp. 18.670.000, dan ada lagi di tahap 2 tahun 2023 untuk pengembangan perpustakaan menganggarkan dengan nominal yang sangat besat, Rp. 21.659.000, dan setelah awak media kami kroscek ke perpustakaan, tidak ada buku buku baru, dan alat yang layaknya benda yang baru di perpustakaan. sedangkan anggaran yang di anggarkan sangat besar, di duga uang yang di anggarkan tersebut, di gunakan untuk kepentingan pribadi.

tim dan red.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.