
Buseronlinenews.com,Jambi- Jum’at 31 mei 2024 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi Melakukan Press Rellis Terkait Pengungkapan Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur yang dilaksankan di POLDA JAMBI tepatnya Jam 14.00 wib melalui DITRESKRIMUM SUBDIT.4 PPA POLDA JAMBI .
WADIR RESKRIMUM AKBP IMAM RAHMAN S.I.K didampingi Oleh KASUBDIT 4 RENAKTA AKBP KRISTIAN ADIWIBAWA S.H. M.H SERTA Panit PPA, IPTU Vrandoko, S.E. MENJELASKAN BAHWA BENAR POLDA JAMBI TELAH MENGAMANKAN SALAH SATU TERSANGKA PENCABUL ANAK DIBAWAH UMUR BER INISIAL . JA .ALIAS N Telah mekakukan pencabulan sebanyak ENAM orang Anak dibawah umur yang menjadi Korban Pencabulan.
Operandi Pelaku Pencabulan ini
Dengan Modus Pelaku Pencabulan ini mengiming imingi sejumlah uang Agar Anak anak tersebut mau melakukan SODOMI Terhadap dirinya , Sebelum nya Pelaku telah melakukan perbuatan pengancaman terhadap anak anak di bawah umur ini untuk melakukan pecabulan Tehadap dirinya ( Pelaku JA Alias N )
Aneh tapi Nyata Pelaku ini Demi Memuaskan Hasrat Birahi nya memperalat Sejumlah anak anak dibawah umur dengan merekam Video Anak anak tersebut sedang melakukan sesuatu Agar Mr P anak hidup lalu pelaku dengan leluasa Memberikan sebuah Tisu Megic kepada Anak anak tersebut atas suruhan Pelaku anak anak tersebut mau melakukan apa yg disuruh pelaku untuk memuaskan Hasrat Birahinya.
Pelaku ini berprofesi sebagai pedagang Manisan di Kota Jambi. Pelaku berinisial JA 29 Tahun meminta sejumlah anak remaja laki-laki untuk melakukan SODOMI kepada dirinya,
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada 21 April 2024 lalu. Para Korban yakin berinisial MAS (14), MI (18), DS (15), RS (16) dan H (18). Rata-rata para korban masih berstatus pelajar di Kota Jambi.
WADIR RESKRIMUM AKBP IMAM RAHMAN. S.I.K didampingi Oleh KASUBDIT 4 RENAKTA AKBP KRISTIAN ADIWIBAWA S.H. M.H SERTA Panit PPA, IPTU Vrandoko, S.E. MENJELASKAN, sebelumnya para korban dan pelaku berkenalan di tempat umum, ada yang berkenalan di bengkel dan di konter handphone modus pelaku yakni setelah berkenalan dengan korbannya, pelaku dengan bujuk rayunya mengimingi para korban dengan Sejumlah uang dan mentraktir korban makan makan.
“Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan pencabulan nya dengan cara memaksa korban untuk melakukan sodomi terhadap dirinya dan merekam perbuatannya untuk mengancam korban agar mau mengulangi kembali perbuatan asusila tersebut.
Pelaku melakukan perbuatan pencabulannya ditempat yang berbeda terhadap setiap korbannya, ada yang di tempat kost yang sengaja disewa oleh pelaku dan dilapangan sepak bola yang sepi.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, rata-rata korban merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar di Kota Jambi.
“Selain memberikan imbalan, pelaku ini juga memberikan ancaman terhadap korban. Karena pelaku ini setelah melakukan apa yang menjadi keinginan kepada pelaku, ia juga merekam pembuatanya bersama korban,” katanya.
Dasar rekaman inilah yang digunakan pelaku mengancam korban untuk melakukan kembali perbuatan bejatnya. “Apabila kau tidak hadir nanti video ini saya sebarkan,” ancam pelaku terhadap korban.
Selain mengamankan pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan tissue magic power.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak
Pasal 82 JO 76E UU 35/2014: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 Perpu 1/2016:Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
BY. Rasid Kepala Korwil Media Buseronlinenews.Com, Provinsi Jambi
Leave a Reply