
Pesisir Barat,Buseronlinenews.com-29-05-2024,PUPR pusat lewat Dana APBN meluncur kan pekerjaan di PPK .2.3 jalan lintas Bengkulu tepat nya di jembatan way laay di kecamatan karya pengawa kabupaten pesisir Barat provinsi Lampung jenis pekerjaan pemasangan BUIS dan Talut penahan banjir dan pekerjaan tidak memasang papan informasi .sesuai undang,, KIP ( keterbukaan informasi publik)
Di duga pekerjaan,, tersebut tidak masuk kata gori spek karna dari batu dan pasir dapat di duga tambang milik pak Iwan di duga tidak memiliki izin usaha pertambangan dan jenis batu bukan sejenis proslen baik pasir di duga tidak masuk spek atau uji leb
Seperti yang di katakan salah satu tukang pembuatan buis gajih dalam 1 item pekerjaan hanya menerima upah 40 ribu dalam 1 buah nya masih bersama pekerja saat di konfirmasi oleh team media dan LSM ini mengatakan masalah ijin atau yang lainya tidak paham baik pasir mau pun batu di karena kan saya hanya pekerja pak ujar ”
Kemudian media ini dan team menuju lokasi pekerjaan di jembatan way laay jalan lintas Bengkulu melihat pemasangan batu yang di oplos dengan batu kali yang masih bulat dengan batu belah ketika di konfirmasi dengan kepala tukang ( Cecep) mengatakan iya pak itu ada batu belah nya dan team bertanya siapa yang ngisi batu itu atau SUB KON nya ecep menjawab pak ( SIS ) salah satu anggota baju coklat pungkas nya” yang setau pak ecep masih aktip berdinas
Dan keterangan tersebut di perkuat lagi oleh pengawas lapangan pak TOM informasi yang di dapat. pak Tom adalah seorang Peratin di salah satu Pekon di pesisir barat dan di perkuat dengan keterangan via WhatsApp mengatakan SUB KON batu dan pasir di sub oleh pak ( SIs ) anggota polisi yang masih aktip bertugas
“Aturan tertuang di ”
Salah satu larangan bagi anggota Kepolisian adalah memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
Jadi, anggota Kepolisian tidak boleh melakukan bisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, maka terhadapnya dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”) Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian RI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dari konfirmasi yang di himpunan team media dan LSM ini berharap kepada Tipidter Polda Lampung dan tipikor Polda Lampung serta Paminal Polda Lampung dapat memanggil pak ( SIS) selalu anggota aktip yang berperan sebagai sub Kon dan di duga jadi beking pekerjaan PT SEbanus biar di beri efek jera
Dan untuk Tipidter Polda Lampung periksa ijin tambang milik pak Iwan di duga kuat tidak memiliki ijin yang sah –
Untuk.ppk.2.3 .seperti nya lemah dalam pengawasan sampai berita ini di terbit kan pihak,, terkait belum dapat di hubungi
Tunggu . edisi selanjut nya
Rilis- eprizal Wakaperwil provinsi Lampung
Leave a Reply