
Cibinong – Telah terjadi tawuran pada hari Jumat dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah kp. Pisang, Kel.keradenan kec.Cibinong Kab. Bogor, akibat tawuran tersebut salah seorang bocah warga Kp.Pisang RT.01 RW.07 terluka dibagian kepala luka tiga jahitan akibat sabetan stik golf. (19/04/2024).
Menurut Iful korban salah sasaran dari tawuran tersebut mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui asal muasal kejadian tawuran tersebut, dirinya sedang duduk-duduk di masjid bersama temannya tiba-tiba terdengar ada keributan, korban menghampiri suara keributan tersebut, koraban bertujuan untuk melerai atau memisahkan keributan tersebut, tiba-tiba korban mendapat sabetan stik golf dari salah satu pemuda tawuran, hingga mengalami luka dibagian kepala tiga jahitan.
Dari keterangan warga degan awak media dan sebagai masyarakat setempat mengatakan, pelaku memakai kendaraan roda dua dengan berboncengan empat orang dalam satu motor.
Mendengar kejadian tawuran tersebut, warga bersama RT, langsung sigap merelai dan membawa pelaku untuk di amankan sementara dirumah Rt, agar pelaku tidak di hakimi masa, dan selanjutnya tersangka di bawa bimas karadenan menuju polsek cibinong, dengan kendaraan mobil patroli polsek cibinong, untuk para pelaku tawuran di proses kejalur hukum.
Awak Media online buser news.com menerima laporan warga beserta bukti fisik golok dan stik golf, langsung mendatangi Polsek Cibinong, untuk mendapati informasi akurat mengenai berita tawuran tersebut, sudah sejauh mana proses hukum yang ditangani wilayah hukum polsek Cibinong.
Media setiba di mako Polsek Cibinong, sudah tidak menemukan para pelaku tawuran tersebut di polsek cibinong, informasi yang kami dapat pelaku tersebut hanya dilakukan pendataan, pembinaan dan dikembalikan ke para Orangtua masing-masing , sudah dilakukan mediasi terhadap keluarga korban dan keluarga pelaku.
Hal tersebut kami pertanyakan kepada Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo SH.,MH melalui komunikasi WhatsApp dengan jawaban silahkan menemui Panit Reskrim atau Kasi Humas terkait hal tersebut. Karena ada hal yang simpang siur yang ingin diklarifikasi oleh rekan media terkait ada salah satu pelaku sudah berusia 20 tahun yang memegang stek golf untuk memukul korban yang melerai, pelaku dan barang bukti yang sudah masuk UU Darurat nomor 12 tahun 1951 , membawa sajam, yang menyebabkan mencelakakan Orang.
Media berusaha menghubungi Panit Reskrim AKP. Yunlih melalui telepon seluler dengan jawabannya dari pagi sudah ada pemanggilan Orangtua pelaku, guru sekolah dan beberapa warga, untuk dilakukan Penyidikan lanjut, namun berbeda yang kami temukan dikantor, bahwa para pelaku sudah dipulangkan,padahal proses masih di lakukan Penyelidikan.
Seharusnya selama masih penyidikan para pelaku dan korban masih di ruang penyidik hingga kasus ini selesai, karena sudah mencelakai kepala korban hingga bocor dengan 3 jahitan, ada dua barang bukti Sajam dan stek golf.
Media saat konfirmasi ke AKP Yunlih Panit Reskin polsek cibinong melalui telepon seluler mengatakan perkara tawuran dan pelaku masih berjalan dan masih dalam penyelidikan, ungkap AKP Yunlih dalam keterangan melalui telepon seluler.
(H.K dan tim)
Leave a Reply