Sukamara – KEMITRAAN koperasi dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai pelaku usaha di sektor perkebunan sangat menguntungkan masyarakat dan daerah, koperasi yang didirikan dan dikelola masyarakat menjadikan masyarakat turut dalam kegiatan usaha bersama – sama dengan pihak perusahaan sebagai mitra atau yang dikenal dengan istilah kemitraaan, di kegiatan kemitraan ini koperasi mendapatkan keuntungan dan warga sebagai anggota plasma mendapatkan sisa hasil usaha/produksi dari usaha perkebunan yang dikelola oleh koperasi yang bermitra dengan perusahaan, kesejahteraan masyarakat petani tercapai.
KOPERASI plasma tidak jauh beda dengan keberadaan koperasi – koperasi lainnya dalam mentata kelola berjalannya kegiatan keorganisasian maupun dalam upaya usahanya, dalam keorganisasian koperasi juga ada masa pemilihan dan pergantian kepengurusan, rapat anggita tahunan (RAT, red) dan hal – hal lainnya yang berkaitan dengan keberadaan peraturan aturan koperasi keseluruhannnya agar fungsi dan peranannya tercapai antara lain mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat serta berupaya mempertinggi kualitas kehidupan.
DINAS KOPERASI UKM dan Perdagangan kabupaten Sukamara perlu cermati koperasi yang kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit infonya diduga bahwa ada koperasi yang dari awal pendirian sampai saat ini belum pernah adakan RAT.
(Mr boen 024/ hy4n) Kalimantan