Tramadol dan Hexymer Bertebaran bebas di Ciputat

Buseronlinenews.com -Peredaran obat jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Selatan. Maraknya penjualan obat Tramadol yang dibandrol satu lempeng sebesar Rp 40.000 dan obat – obatan lainnya yang memang tidak memiliki Nomor Izin Edar ( NIE ) yang dikeluarkan oleh BPOM, toko tersebut terletak di Jl. Ir H. Juanda di bawah Fly Over Ciputat Timur Tangerang Selatan yang berkedok Toko Kosmetik, terkesan tutup mata para Aparat Penegak Hukum (APH). Lalu kenapa dengan mudahnya toko tersebut mengedarkan obat Tramadol? Dimana APH, khususnya Polres Tangerang Selatan, dan Satpol PP setempat?

Saat awak redaksi buseronlinenews.com melakukan investigasi toko kosmetik ini terlihat seorang penjaga toko bertubuh kurus memaparkan “saya biasanya menjual TM ( Tramadol) 1 lembar 40 rb,” ungkap penjaga toko tersebut kepada awak redaksi siang itu.

Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas. Atau memang menekan peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya dan tak khayal bisa menimbulkan kriminalitas jika dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Jika di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan marak peredaran obat tanpa legalitas yang terdaftar, siapa yang bermain?

Red Agung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.