Cianjur – (Senin, 25/12) Sebanyak 3 orang Warga Binaan yang menganut agama katolik dan protestan mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 di Lapas Kelas II B Cianjur.
Warga Binaan yang mendapatkan remisi karena dianggap memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan syarat-syarat administrasi serta substansinya sudah terpenuhi.
Diawali dengan pembacaan SK Remisi oleh Irfan Aji Pratama selaku Kepala Sub Seksi Registrasi & Bimkemas Lapas Kelas II B Cianjur, dilanjutkan dengan penyerahan SK remisi secara simbolis oleh Tomi Elyus selaku Kalapas Kelas II B Cianjur.
Selanjutnya Tomi Elyus menyampaikan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI “Selamat memperingati Hari Raya Natal Tahun 2023, dengan Tema Kemuliaan bagi Allah di tempat yang maha tinggi dan damai sejahtera di bumi di antara manusia yang berkenan kepada-Nya”.
“Tema Natal ini membawa makna yang dalam bagi umat Kristiani di seluruh Indonesia. Natal bukan hanya perayaan tentang kelahiran Yesus, tetapi juga peristiwa dimana kehadirannya menjadi penanda sukacita. Rasa syukur dalam memperingati Hari Raya Natal ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan Masyarakat pada umumnya dan tidak terkecuali bagi para Warga Binaan pada khususnya.” pungkas Tomi
“Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan, Saya berpesan untuk tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang” tutup Tomi
Adapun besaran perolehan Remisi Khusus Natal sebagai berikut: pengurangan 1 bulan sebanyak 2 orang dan pengurangan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.
Sehingga Jumlah Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal tahun 2023 di Lapas Kelas II B Cianjur sebanyak 3 (tiga) Orang.
HDS/Najib