Bea dan Cukai Batam Bongkar Jaringan Penyelundupan 20,8 Kilogram Ketamine, 20,7 Kilogram Sabu dan 17,7 L Sabu Cair

BuseronlineNews.com – Kantor Pelayanan Utama {KPU} Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Dittipidnarkoba Bariskrim Polri kembali mengungkap peredaran jaringan narkotika jenis sabu dan ketamine yang masuk melalui Batam hingga kejuan ke Jakarta. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, berupa ketamine sebanyak 20.842,21 gram, atau 20,8 Kg, Sabu 20.654, 18 gram dan atau 20,7 Kg, dan Sabu cair sebanyak 17.650 ml atau 17,7 L. Sementara untuk para tersangka yang diamankan sebanyak dua orang tersangka yakni inisial XM dan ZJ yang merupakan warga negara asing {WNA} asal China. Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi {BKLI} KPU BC Tipe B Batam, M Rizki Baidillah mengatakan, pengungkapan ini merupakan sinergi antara Bea Cukai {BC} dan Bareskrim Polri dalam memutus aktivitas jaringan internasional perdagan narkotika dunia.

Barang bukti yang ikut diamankan yakni 20,8 Kg Ketamine, 20,7 Kg Sabu dan 17,7 Liter Sabu Cair dan dua WNA asal China inisial XM dan ZJ yang merupakan sindikat perdagangan narkotika jaringan internasional,” ucap Rizki, melalui pesan WhatsApp, Minggu, 19/11/2023. “Rizki menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal pada 27 Oktober 2023 dimana petugas BC Cargo Bandara Hang Nadim Batam melakukan deteksi awal saat memeriksa barang kiriman dari luar negeri berupa baby chair.

{ Ms. H./TeamOnlineBuser}.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.