Wah…Gawat, Oknum PNS Juga Nyambi Proyek Swakelola Sekolah

BuseronlineNews.com // Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD. Sabtu, 11 November 2023

Larangan tersebut jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.

Selain PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.

Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikkan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS

Disebutkan juga, bahwa oknum PNS yang turut bermain sebagai rekanan dalam proyek pembangunan dapat menyebabkan timbulnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
Hal semacam inilah yang dapat menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat.

Seperti yang dilakukan oleh salah satu oknum aparat sipil Negara (ASN) Pemkab kabupaten buru Berdasarkan informasi yang diterima wartwan media kami belum lama ini, salah seorang ASN berinisial OA yang kabarnya berdinas di Pemkab kabupaten buru disebut-sebut nyambi bermain proyek.

Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya itu kepada wartawan kami mengatakan, OA salah satu oknum ASN tersebut diduga turut serta dalam proyek pembangunan Rehab Sekolah, OA yang mengerjakan proyek rehab ruangan sekolah pada salah satu sekolah dasar itu kata sumber kepada wartawan.

Sumber pertama yang tidak ingin diketahui namanya mengatakan bahwa proyek yang dikerjakan oleh OA adalah milik oknum anggota dewan Kabupaten Buru,namun setelah sumber kedua diwawancarai terpisah mengatakan bahwa proyek tersebut bukan dari oknum dewan ,Tetapi proyek tersebut dari pejabat tertentu yang enggan disebutkan namanya

OA saat beberapa kali Dikonfirmasi lewat telpon seluler nya tidak memberikan jawaban apa apa, bahkan di SMS lewat WhatsApp juga tidak dibalas, hingga berita ini di tayang oknum tersebut belum bisa mengklarifikasi.

(Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.