Curi Motor Milik Pacarnya, Seorang Pria Diringkus Tim Reskrim Polsek Pati Kota Bersama Tim Resmob Polresta Pati

PATI – Tim Reskrim Polsek Pati Kota bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati ungkap kasus tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Setiyowati (22) warga Desa Mintorahayu Kecamatan Winong, TKP di garasi tempat parkir Real kos yang beralamat kampung Dosoman RT 02 RW 02 Kelurahan Pati Wetan Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Jumat (10/11/2023).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo mengungkapkan telah mengamankan pelaku seorang lelaki berinisial S (45) warga Desa Sinomwidodo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati.

“Sekira pukul 12.30 WIB korban hendak keluar dari kos untuk pulang kerumahnya, sepeda motor Honda Vario 125. NoPol K-3853-OS yang diparkir di belakang Real kos turut kampung Dosoman RT 02 RW 02 sudah raib. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Pati Kota, ” ujar Kapolsek mengungkapkan kronologis kejadian Sabtu (11/11/2023).

Iptu Heru Purnomo menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya membuka rekaman CCTV dan diperlihatkan kepada korban dari rekaman terlihat pelaku S yang merupakan pacarnya sendiri telah mengambil sepeda motor miliknya.

“Setelah diketahui identitas pelaku, Unit Reskrim Polsek Pati Kota bersama Tm Resmob Satreskrim Polresta Pati melakukan penangkapan,” tandasnya.

Kapolsek menambahkan pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 NoPol K-3853-OS beserta STNK dan kunci diamankan ke Polresta Pati untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Humas Resta Pati/H).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.