
Langkat, BuseronlineNews.com – Polsek Tanjung Pura Polres Langkat berhasil ungkap dan Tangkap pelaku Tindak Pidana bersama sama melakukan Kekerasan dimuka Umum yang terjadi di blok X Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat Jumat, 27.10.2023 pukul 18.00 Wib.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman,SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPTU Kaspar BT Napitupulu menerangkan bahwa pelaku
atas nama M.E alias F, laki laki 57 tahun, Petani, Islam, Indonesia, alamat Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.
Dan S alias U ,laki laki, 33 tahun, Islam, Wiraswasta, dusun, Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kec.Tanjung pura Kab. Langkat
Telah diamankan di Polsek Tanjung Pura.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman menambahkan berdasarkan Laporan Pengaduan korban atas nama Abdullah, laki laki 42 tahun, Islam, alamat, Dusun, Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kec. Tanjung Pura menceritakan
Pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 wib, pelapor /korban melaksanakan tugas rutin sebagai Security patroli keliling diareal perkebunan sawit milik CV ANUGRAH AGRO ABADI yg terlatak di Dusun Pematang Sentang, pelapor melihat terlapor EF alias A dan S alias U mengambil berondolan buah kelapa sawit dan pelapor mendatanginya setelah itu terlapor berniat hendak keluar dari kebun kelapa sawit, tetapi salah satu kawan terlapor terpeleset masuk ke parit sehingga terlapor dan kawan-kawannya mengira didorong oleh pelapor dan terlapor M.E alias F dan temannya S alias U langsung memukuli pelapor hingga mengakibatkan luka di kening, pelipis mata dibagian atas sebelah kiri, bibir atas di sebelah kanan dan bibir bawah kiri, akibat kejadian tersebut datang para saksi-saksi untuk melerai, Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Pura guna diproses sesuai hukum yg berlaku.
Kapolsek menambahkan pada hari Rabu, 08 Nov 23 sekitar pukul 12.00 wib Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPTU Kaspar BT Napitupulu mendapat Informasi dari seseorang yg dapat di percaya, bahwa pelaku yg melakukan Kekerasan secara bersama-sama sedang berada di dusun Sentang Desa Pantai Cermin
kemudian Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tanjung Pura dan Kapolsek memerintahkan untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPTU Kaspar BT Napitupulu bersama anggota berangkat menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumahnya, dan berhasil mengamankan M.E alias A dan S alias U kemudian di bawa ke Polsek Tanjung Pura untuk di proses Hukum.
( Parlan – Lkt )
Leave a Reply