Kasus Penganiayaan, Pengrusakan dan Pengancaman di Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat

Langkat, BuseronlineNews.com – Polsek Kuala Polres Langkat berhasil Ungkap dan amankan Pelaku Penganiayaan, pengrusakan, Pengancaman yang terjadi di Dusun VI Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat.

Kapolsek Kuala AKP Ilham, Sos didampingi Kanit Reskrim IPDA Sejahtera Ginting, S.H., M.H., menerangkan diduga pelaku atas nama B.W.S alias D, laki laki, 35 tahun, wiraswasta, jalan PTP Link III Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kodya Binjai dan A laki laki, 19 Tahun, wiraswasta, Dusun Betengar Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat
telah diamankan di Polres Langkat berikut Barang bukti berupa :
– 1(satu)bilah parang bersarung kayu warna merah
– 1(satu) bh HP Vivo Y 12 dalam keadaan rusak
– 1(satu) unit Mobil Kijang Inova Warna Hitam nomor polisi BK 8005 MA
diamankan di Satuan Reskrim Polres Langkat.

Kapolsek AKP Ilham menambahkan berdasarkan laporan Korban atas nama
Pintanta Krina Tarigan alias Riko, laki laki, 30 thn, wiraswasta, jln Perintis kemerdekaan lingkungan VII Cengkeh Turi Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara Kodya Binjai, Melaporkan
Pada hari jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 13.00 wib korban Pinta Krina Tarigan berboncengan dengan saksi dan dari arah simpang Padang Cermin menuju arah Tanjung Keriahan, setibanya di dusun VI Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat tiba tiba dari belakang Sepeda motor korban di tabrak oleh sebuah mobil Kijang Inova warna Hitam sehingga korban bersama saksi terjatuh dan masuk ke dalam parit bersama sepeda motor korban yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet lutut sebelah kanan dan kiri, luka lecet pada bahu sebelah kanan dan kiri dan 1(satu) unit HP Vivo Y12 milik korban Rusak, kemudian korban berusaha bangkit dari tanah lalu datang pelaku yang bernama panggilan H dengan tangan kanannya sudah mengacungkan parang panjang ke arah korban sambil berkata “Mati kau Sekali ini” di ikuti rekan rekan pelaku yang bernama A dan O alias K yang tangan kanamnya juga telah memegang sebilah parang panjang dan langsung mengacungkan parang tersebut ke arah korban, melihat hal tersebut korban langsung melarikan diri ke arah rumah warga, kemudian ketiga pelaku tersebut masih mengejar korban kemudian korban masuk ke dalam rumah warga.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerusakan 1(satu) unit HP VIVO Y 12 dan mendapat luka lecet pada lutut kaki kanan dan kiri, lecet pada bahu kanan dan kiri. atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalamai kerugian Rp.2.500.000 (Dua juta lina ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala guna untuk diproses sesuai hukum yg berlaku.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan, pengerusakan dan pengancaman, lalu selanjutnya pada hari Kamis, 09 November 2023 sekira Pkl.06.00 wib pelapor bersama anggota unit Reskrim Polsek Kuala beserta Tim Gabungan Personil Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama A dan B.W.S alias D di Dusun Betengar Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Langkat untuk dimintai keterangan dan Proses hukum selanjutnya

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat, H.S., S.I.K.,S., M.H., melalui Kasihumas Polres Langkat AKP Yudianto menerangkan Polres Langkat dan jajarannya akan menindak tegas terhadap para pelaku premanisme dan telah mengamankan para pelaku dan akan mengejar pelaku lainnya pungkas AKBP Faisal.

( Parlan –  Lkt )

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.