
Buseronlinenews.com – Telah terjadi penipuan terhadap seorang janda anak 1 (satu)yang bernama Nelly, berawal mula ketika dia kenal dengan Terduga yang Bernama Kornelius Uus Kusnadi pada tangal 13 September 2023 yang dimana terduga saat itu berprofesi menjadi seorang ojek online. Setelah beberapa minggu menjadi tukang ojek online akhirnya Uus beralasan telah keluar dari pekerjaannya. Sdr.Uus mengatakan bahwa dia sedang berurusan dengan Polisi dan harus membayar uang sejumlah Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) akhirnya dia meminjam uang tersebut kepada Sdri.Nelly. Setelah kejadian tersebut Sdr.Uus pun terus-terusan meminjam uang kepada Sdri.Nelly dengan alasan-alasan palsunya.
Terduga/Sdr.Uus mengaku dirinya adalah calon ASN dirumah sakit ternama di daerah Kuningan sehingga Terduga merayu dan memberikan janji-janji manis kepada Sdri.Nelly untuk meminjamkan uang. Dua bulan kemudian Terduga kembali memberi alasan akan menyogok PNS di Rumah Sakit ternama di Kuningan sehingga Sdr.Uus meminjam SK Korban untuk meminjam uang ke Bank Bukopin sebanyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan mengakibatkan Sdri.Nelly tidak bisa mengambil Gajinya selama 10 Tahun.
Satu bulan setelah kejadian tersebut, Sdr.Uus beralasan telah dipecat dari kepegawainnya dan dibawa ke KPK Jakarta dengan alasan kalo tidak membayar uang sejumlah Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta) maka Sdr.Uus akan dipenjara. Pada akhirnya Sdr.Uus kembali meminjam uang kepada Sdri.Nelly sebesar Rp.± 60.000.000,- (enam puluh juta). Belum cukup sampai di situ, Sdr.Uus pun memaksa Sdri.Nelly untuk menggadaikan BPKB motor dengan jumlah uang yang didapatnya yaitu sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Sdri.Nelly mengaku setelah di totalkan semua pinjaman yang diberikan kepada Sdr.Uus yaitu sebesar Rp.± 185.203.000,- (seratus delapan puluh lima juta dua ratus tiga ribu rupiah).
Sdr.Nelly juga dijanjikan akan dinikahi oleh oknum tersebut setelah menjadi ASN di salah satu Rumah Sakit Kuningan Jawa Barat, tetapi itu semua hanyalah janji-janji palsu. Hingga akhirnya Sdri.Nelly meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Kantor Hukum ”Bambang Listi Law Firm”. Dan Kuasa hukum Sdri.Nelly pun telah melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan perkara ini dengan musyawarah, mufakat, kekeluargaan, namun Sdr.Uus tidak ada rasa untuk menyelesaikan dengan cepat permasalahan tersebut. Dan Sdr.Uus telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut, akan tetapi Sdr.Uus tidak mempunyai itikad baik untuk menghadiri panggilan untuk menjelaskan permasalahan tersebut.
Langkah hukum yang akan diambil oleh Kuasa Hukum Sdri.Nelly yaitu akan melaporkan Terduga/Sdr.Uus tersebut ke Kepolisian setempat. Dengan Dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pasal 378 jo 374 KUHPidana, hal tersebut juga termasuk Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Release Team Buseronline.com Veteran 50
Leave a Reply