WaWWW : Puluhan Perusahan Tambang Terancam Akan Dicabut Izinnya, Ada Apa?

BuseronlineNews.com – Puluhan Perusahan Tambang terancam mengalami Pencabutan Izin Usaha Pertambangan {IUP} Pasalnya, hingga kini setidaknya puluhan perusahan tambang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya {RKAB} tahunan ke Pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral {ESDM} telah mengungkapkan setidaknya sebanyak 37 pemegang Izin Usaha Pertambangan {IUP} dan Anggaran Biaya {RKAB} ke pemerintah. Plt. Direktur Jenderal dan Batu Bara {Dirjen Minerba} Kementerian ESDM, Letjen TNI {Mar} Purn} Bambang Suswantono mengatakan, terdapat sanksi pemegang IUP yang tidak mengajukan RKAB. Pertama, Bambang mengatakan bahwa terdapat waktu sanksi peringatan tertulis yang akan diberikan paling banyak tiga kali dengan jangka waktu peringatan masing- masing paling lama 30 hari kalender. IUP yang tidak menyampaikan RKAB diberikan peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali,” ucap Bambang, saat Rapat Dengar Pendapat {RDP} Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin, 6/11/2023. Kedua, lanjut Bambang terdapat pula sanksi penghentian sementara bahkan pencabutan Izin bagi IUP yang belum menjalankan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan. “IUP yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis belum melaksanakan kewajibannya dikarenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara,” tambahnya.

Adapun, Bambang menegaskan jika IUP juga belum melaksanakan kewajibannya selama paling lama 60 hari kalender maka akan terdapat sanksi administratif pencabutan izin IUP. “Sanksi administratif berupa pencabutan izin dikarenakan kepada pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan saksi berupa penghentian sementara,” ungkapnya. Dirinya menjabarkan, per November 2023, terdapat 752 pemegang IUP Mineral. Dari jumlah tersebut, sebanyak 444 IUP telah disetujui RKAB/Perubahan RKAB 2023 sebelum tanggal, 31 Agustus 2023. Dia menyebut, saat ini sedang dilakukan evaluasi sesuai ketentuan Kepmen ESDM Nomor 1806 Tahun 2018 terhadap 200 permohonan. Dia menjelaskan, awalnya ada ,100 permohonan, namun terdapat penambahan data permohonan setelah dilakukan penyisiran email masuk dan ada beberapa tidak dilanjutkan evaluasi karena masa berlaku habis atau tidak terdapat data MinerbaOne Data Indonesia {MODI}. “Terdapat 37 Badan Usaha belum menyampaikan RKAB,” ucapnya. Sementara dari pemegang IUP batu bara, dia tidak menyebut jumlah perusahan yang belum mengajukan RKAB. Dia memaparkan, sebanyak 948 pemegang IUP sudah mengajukan RKAB 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 890 IUP telah disetujui RKAB-nya dan 51 ditolak.

{ Ms. H./TeamBuserOnline}.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.