
Langkat, BuseronlineNews.com- Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan A alias U
yang sedang menunggu pembeli Sabu di Dusun karya baru telaga tunggal Desa lama Baru Kec. Sei Lepan Kab. Langkat Senin, 30/10/2023 pukul 20.30 Wib.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra, SH, MH menerangkan bahwa pelaku pengedar Sabu atas nama A alias U, laki laki ,29 thn, Islam, Wiraswasta, Dsn Karya Baru Telaga tunggal Desa lama baru Kec. Sei Lepan Kab langkat, Telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan dan dari pelaku disita Barang bukti berupa :
– Tiga bungkus paket palstik klip bening ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis Sabu Sabu seberat Bruto 0.95 gr,
– Lima Bungkus plastik klip bening yang kosong,
– Satu buah kotak kecil transparan
– Satu buah sekop yang terbuat dari pipet .
– Satu unit HP merk Real me warna hitam.
– Satu lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.
Kapolsek AKP Bram Candra menerangkan
Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib, menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di dusun karya baru telaga tunggal desa lama baru kec Sei Lepan Kab Langkat .sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu Sabu .
Atas informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting,SH. untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.30 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama A alias U sedang berada di depan rumah warga sambil duduk di dusun karya baru Telaga Tunggal Desa lama Kec Sei Lepan Kab Langkat .
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP tersebut, Setiba di TKP pelaku lagi jongkok di pinggir jalan sambil bermain Game kemudian pelaku melihat petugas pelaku langsung membuang sesuatu di dekat dia jongkok dan personil mengamankan pelaku dan mengambil Barang yang dibuang adapun barang tersebut
tiga bungkus paket plastik klip bening kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu Sabu,
– Satu Buah sekop terbuat dari pipet,
– lima bungkus plastik klip bening, kosong,
– Satu buah kotak kecil transparan,
– Satu lembar uang pecahan Seratus Ribu Rupiah.
dan saat di interogasi pelaku mengakui bahwasanya Barang Bukti tersebut miliknya untuk di jual, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan dan melimpahkan Pelaku dan Barang Bukti ke Satuan Narkoba Polres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat, H.S,S.I.K, S.H, M.H, Melalui Kasihumas AKP Yudianto menerangkan Penindakan Penyalah gunaan Narkotika sudah menjadi Prioritas dan Komitmen Polres Langkat dan Jajaran untuk memberantasnya ujar AKBP Faisal
( Parlan – Lkt)
Leave a Reply