
BuseronlineNews.com // Blora – Badan Pemenangan Pemilu ( Bappilu ) dan Badan Saksi DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Tengah telah menggelar Bimbingan Teknis untuk para saksi tingkat Kecamatan
Acara di gelar di Sebara Resto, Jalan Seso – Gersi dengan di ikuti perwakilan dari 16 Kecamatan se Kabupaten Blora pada Minggu ( 29 / 10 / 2023 )
Dalam acara tersebut, para peserta perwakilan dari 16 Kecamatan yang masing masig mengirimkan 3 orang saksi tak satupun yang tidak hadir, artinya para saksi dari Partai Gerindra tingkat kecamatan betul betul guyub dan terkoordinasi dengan baik
Acara di buka oleh Ketua DPC Partai berlambang kepala burung garuda berwarna keemasan, Djoko Nugroho
Dalam sambutannya, Ketua DPC Partai Gerindra Blora Djoko Nugroho meminta kepada para saksi kecamatan yang hadir untuk menjadikan pengalaman pada tahun 2019 bisa di perbaiki di Pemilu 2024
” Saya mohon dengan sangat, kepada para saksi bahwa pengalaman pada Pemilu 2019 yang lalu, kita perbaiki di Pemilu 2024 nanti ” pintanya
Masih menurut Djoko Nugroho, untuk Pemilu 2019, Calon Presiden dari Partai Gerindra yakni Prabowo Subiyanto berhadapan dengan inkamben
Menurutnya, untuk Pemilu tahun 2024 yang akan datang, Prabowo Subiyanto yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, maka Partai Gerindra harus mempunyai saksi yang kuat
” Kita harus punya saksi yang kuat, kenapa, karena kita punya Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang elektabilitasnya bagus. ” terangnya
Lebih lanjut Djoko Nugroho yang akrab di panggil Kokok itu berpesan agar latihan saksi yang di laksanakan ini bisa melatih saksi di tiap tiap TPS dan di pastikan saksi saksi tersebut betul betul valid
Pada kesempatan yang sama, Irfan Syaiful yang turut hadir dalam acara Bimtek saksi Kecamatan tersebut mengatakan bahwa, sampai saat ini daftar calon tetap belum ada
Menurutnya daftar calon baru akan di tetapkan pada Hari Sabtu ( 4 / 11/ 2023 ) dan akan di umumkan pada Hari Minggu ( 5 / 11 / 2023 )
” Sampai sekarang ini, daftar calon tetap itu belum ada, baru besuk tanggal 4 November di tetapkan, kemudian di umumkan tanggal 5 November dan kampanye dari masing masing pasangan calon baru akan di mulai tanggal 28 November 2023 – 10 Pebruari 2024 ” ucapnya
Dirinya menambahkan, karena menurut Undang Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam pasal 351 sampai 354 di tegaskan bahwa saksi itu merupakan ujung tombak, maka di mohon kepada para saksi tidak boleh datang terlambat, tidak boleh menggunakan atribut partai saat si TPS, tetap menjaga hubungan baik dengan masing masing saksi dan surat mandat jangan sampai ketinggalan
Sedangkan Ahmad Alwi menambahkan bahwa seorang petugas Panwaslu harus menghadiri mulai dari persiapan pemungutan suara sampai penghitungan suara
“Hahus hadir tepat waktu, paling tidak pukul 06.30 sudah berada di TPS, menyaksikan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai penghitungan suara.” terangnya
Apabila seorang petugas Panwaslu melihat suatu kecurangan yang terjadi harus segera melaporkan kecurangan tersebut
“Apabila melihat kecurangan, segera laporkan, jangan diam saja .” tegasnya
Selain tugas yang harus di laksanakan, juga ada beberapa hal yang tidak boleh di lakukan oleh seorang petugas Panwaslu, yang di antaranya di larang mempengaruhi dan mengintimidasi calon pemilih dalam menentukan pilihan, tidak boleh melihat pemilih mencoblos, membantu tugas tugas KPPS maupun mengganggu petugas KPPS.
Rilis: ( Harti / Edy ).
Editor: (Ongen Van Lou)
Leave a Reply