DPRD Kab Kuningan Gelar Sidang Paripurna Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati

Kuningan- DPRD Kabupaten Kuningan menggelar sidang Paripurna untuk masa jabatan Bupati dan wakil Bupati di tahun 2018 sampai 2023 .

Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan bahwa tentang pelaksanaan sidang paripurna di DPRD kabupaten Kuningan ,telah mengumumkan pemberhentian jabatan Bupati dan wakil Bupati di masa periode berakhirnya jabatan itu sudah menjadi keputusan pemerintah .

Dengan seperti ini sudah menjadi ketentuan dan untuk pelaksanaan pun itu juga terjadi sebelum selesai masa periode habis, kata Bupati.25/10)23.

Disaat pelaksanaan sidang Acep Purnama mengatakan juga ,tidak serta Merta membuat tugas Bupati dan wakil Bupati selesai
Walau pun sidang paripurna selesai ,,Bupati dan wakil Bupati masih tetap menjalankan aktivitas dan melakukan pelayanan terhadap publik seperti biasa ,katanya .

Secara efektif untuk masa tugas itu sudah terjadi sampai tanggal 4 Desember 2023.
Kemudian nanti setelah selesai menjabat sudah menjadi biasa ada prosesi, serah terima jabatan yang di tandai adalah Bupati meninggalkan rumah dinas di wilayah lingkungan Setda Kuningan.

Jikalau sudah mutlak berakhir jabatan dan sudah serah terima jabatan nanti, kami akan meninggalkan rumah dinas dan kembali ke rumah pribadi yang berdomisili di Cigugur kata Acep .

Untuk diketahui masa jabatan Bupati dan wakil Bupati berakhir pada tanggal 4 Desember 2023.
Maka ini adalah sesuai dengan amanat undang undang yang harus di laksanakan rapat paripurna sebulan sebelum berhenti, pungkasnya.

Suparno

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.