Adanya Pungutan Untuk Pembangunan Mushola Di SDN 2 Cinembey Membuat Orang Tua Siswa Merasa Keberatan

Kuningan–Sekolah dasar yang di Gembar gemborkan oleh Kemendikbud melalui Dinas pendidikan pusat dan Daerah melarang keras untuk pungli dalam bentuk apapun Salah satunya tertera di pasal 9 ayat 1 Permen dikbud No:44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan dana pendidikan baik untuk pembangunan, rehab bangunan,pemagaran dan pembangunan mushola itu di larang. Yang namanya pungli baik sudah di rapatkan dengan orang tua siswa maupun komite sekolah dah menentukan kebijakan itu sejatinya sebuah pelanggaran terhadap Undang-undang Kamis,26/10/23.
Kepsek WASKUM S.Pd Sd Di dampingi ketua PGRI Undang Spd dan bendahara.
Kepsek Waskum spd ketika di konfirmasi dirinya mengakui adanya pungutan dana dari orang tua siswa. info yang di dapat dari oranng tua siswa pungutan itu sebesar 100 ribu / Siswa dan bisa di angsur perbulan 20 ribu.

Bukan hanya pungli Dana Bos pun di sinyalir ada Dugaan penyimpangan bahkan kepsek waskum.spd ber statment kalo saya merasa keberatan dan riskan akan kedatangan  wartawan yang selalu maksa untuk menjual buku dan oplah koran. Menurut keterangan dari orang tua siswa yg tidak mau di sebutken namanya bilang ke Media ini kalo kami orang tua siswa merasa sangat keberatan terkait adanya pungutan buat pembangunan mushola itu dan tak cuma itu saja kemarin ada lagi siswa bawa pulang ke rumah amplop putih kosong dari Sekolah dan minta se ikhlasnya buat pembangunan mushola, tolong kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten kuningan U.Kusmana.S.sos.M.si agar di tindak tegas adanya pungutan Yang memberatkan orang tua siswa di SDN 2
Cinembey Kecamatan Lebakwangi Kuningan Jawa. Barat.

(B13)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.