SD N 2 Cinembey Orang Tua Siswa Keberatan Di Pungut Seratus Ribu Persiswa Dengan Dalih Untuk Musolah

Kuningan – Sekolah dasar yang di gembar gemborkan kan oleh kemendikbud dinas pendidikan pusat dan daerah melarang keras untu pungli. dilarang. pungutan. pasal 9 ayat 1 permen dikbud no 44 thn 2012 tentang pungutan dan dumbangan dana pendidikan baik untuk pembangunan, rehab, bangunan. pemagaran. dan pembangunan. musolah. itu di larang. keras yang namanya. pungli baik dah di rapatkan dengan orang tua maupun komite sekolah dah menentukan. kebijakan itu artinya korusi atau pelanggaran kepsek WASKUM SPd SD DI dampingi ketua PGRI undang Spd Dan bendahara kepsek waskum spd ketika di kompirmasi mengakui adanya pungutan dana dari orang tua .siswa di pungut kata oranng tua siswa / siwa 100 ribu tapi perbulan 20 ribu.

Bukan hanya pungli dana bos pun ada penyimpangan bahkan kepsek waskum.spd sd saya keberatan. riskan  kedatangan  wartawan, selalu maksa untuk menjual buku dan oplah koran hingga kepsek riskan ketika memaksa kami orang tua siswa merasa keberatan adanya pungli tolong ke kepala dinas Pendidikan kb kuningan u.kusmana.S.sos.M.si agar .di tindak tegas adanya pungutan Yang memberatkan orang tua siswa di sdn 2 cinembey kc lebak wangi kuningan jawa. Barat.

rilis alex man

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.