Diduga, Tidak Sanggup Membayar Angsuran, mobilnya ditukarkan dengan sebidang Tanah

BuseronlineNews.com // Kaltim – Pasangan suami istri (pasutri) diduga melakukan penipuan dan pengelapan terhadap saudara A. Rasyid dengan membawa satu unit Mobil dengan Napol KT 1493 RR untuk ditukarkan dengan sebidang tanah di Kecamatan Kongbong. Kamis sekitar pukul 14.00wib, 12 Oktober 2023.

“tiba-tiba saudara Carmana bersama istrinya bernama Jushana adalah penduduk RT. 004, Desa Jakluay, Kecamatan Muara Wahau, datang ke rumah kediaman saudara A Rasyid. R. langsung mengambil satu unit mobil Sigra Warna Putih dengan Plat Nomor Polisi KT 1493 RR, dengan tidak ada pemberian terlebih dahulu.

“Jadi hal ini pasangan suami istri Carmana dan Jushana mengutarakan masalah ini dengan Kernologisnya bahwa mobil ini ditukarkan dengan sebidang tanah/kebun milik atas nama saudara A. Rasyid, sedangkan mobil tersebut adalah masih milik atas nama Carmana/Jushana yang masih kredit.

“adapun dari awal bahwa saudara A. Rasyid. Memiliki mobil dan sedangkan yang memiliki sebidang tanah/kebun adalah Carmana dan istrinya tetapi pasangan suami istri tersebut tiba-tiba membalikkan fakta/tanpa menyadari diri sehingga mengambil tindakan dengan kehendak hatinya sendiri, maka dari itu mereka bisa kenakan Pasal 378 KUHPidana.
Penjelasan Pasal Penipuan dan pengelapan diatur oleh Pasal 378 KUHPidana:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

Masih lanjut pak A. Rasyid, mobil tersebut ditarik oleh debt collector di jalan karena tunggakan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan tidak boleh debt collector menarik paksa kendaraan di jalan. Konsumen bisa melaporkan jika ada penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan.

Dengan ini saya, A. Rasyid Wartawan dari Media Surat Kabar Mingguan / BuseronlineNews.com dan BuserTv Streaming, Memohon dengan sangat kepada pihak penegak hukum atau Polsek setempat untuk memproses orang seperti ini, jangan sampai menjadi cermin di kalangan masyarakat,” tuturnya.

(A. RASYID)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.