Edy Wuryanto bersama BPOM edukasi masyarakat Blora untuk melek obat dan makanan berbahaya

BuseronlineNews.com // Blora – Dengan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Semarang, Anggota DPR RI Edy Wuryanto mengedukasi masyarakat Kabupaten Blora Jawa Tengah

Acara yang di gelar di lapangan Desa Gedangdowo Kecamatan Jepon Kabupaten Blora pada Selasa (24 /10/2023) tersebut, di sambut antusias warga masyarakat

Sebanyak hampir 1.000 warga masyarakat Blora yang datang pada acara tersebut. Mereka datang dari Desa Jurangjero, Waru, Plantungan, Jatirejo, Ngadipurwo, Nglebur, Nglaroh Gunung, Temurejo, Beran dan Soko

Tidak menunggu lama, Edy Wuryanto, anggota Komisi IX DPR RI Dapil lll bersama Agung dari BPOM Semarang yang di dampingi oleh Waluyojati, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora segera membuka acara tersebut, yang sebelumnya di awali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Dalam sambutannya, Edy Wuryanto mengatakan bahwa di Kabupaten Blora ternyata masih banyak makanan, minuman, obat obatan dan kosmetik yang berbahaya beredar di masyarakat

Menurut Edy Wuryanto, masyarakat Blora harus lebih waspada terhadap barang barang tersebut, mengingat barang barang tersebut sangat berbahaya untuk kesehatan

” Di Blora ini banyak sekali beredar makanan, minuman, obat obatan dan bahkan kosmetik berbahaya. Jangan asal murah. Misal, terutama untuk ibu ibu, banyak yang kepingin wajahnya putih, glaowing, dengan harga yang murah. Itu jelas mengandung mercury ” tuturnya

Menurut Edy Wuryanto, dalam kunjungan kerjanya ke Blora kali ini, dirinya ingin mengajak masyarakat Blora untuk melek obat dan makanan berbahaya yang banyak beredar di pasaran

Khusus untuk obat obatan, masyarakat Blora di Tunjukan sejelas jelasnya bagaimana cara mencermati obat obatan melalui Cek Klik, yakni cek kemasan nya, cek Labelnya, cek Ijin nya dan cek Kadaluwarsa

Selain itu masyarakat Blora juga di ajak untuk mengenali penggolongan obat berdasarkan penandaannya.
Di katakannya, jenis obat yang dalam kemasan nya di tandai dengan logo lingkaran hijau, berarti obat tersebut dapat di beli tanpa harus menggunakan resep dokter, misalnya Paracetamol, vitamin

sedangkan apabila terdapat obat yang ada kolom peringatan 1 s/d 6 dan ada tanda logo berwarna biru dengan garis tepi hitam, berarti obat tersebut walaupun dapat di beli tanpa resep dokter, namun jumlahnya di batasi. Untuk jenis obat ini misalnya CTM dan obat cacing

Sementara itu untuk jenis obat yang dalam kemasannya terdapat logo lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan tengahnya terdapat huruf K yang menyentuh garis tepi, berarti obat tersebut tergolong obat keras dan bisa di beli hanya dengan resep dokter.
Untuk jenis obat ini contohnya Amoksisilin, Kaptopril, Metformin

Edy Wuryanto juga menambahkan, khusus untuk obat antibiotik harus di konsumsi sesuai anjuran dokter, 3 hari sampai 5 hari

” Khusus untuk obat antibiotik harus di minum sampai habis, 3 hari, syukur syukur 5 hari, kalau hanya di minum 2 kali atau 3 kali, bisa menjadi resisten” tambahnya

Pada kesempatan yang sama, Agung dari BPOM Semarang memberikan berbagai contoh makanan, minuman, obat obatan dan kosmetik yang mengandung bahan bahan berbahaya beredar di Blora

” Ini kerupuk warna warni, menggunakan warna sintetis, teri mengandung formalin, kerupuk gendar mengandung boraks” terangnya

Selain bahan makanan, ternyata menurut Agung, BPOM juga telah menemukan obat obatan maupun kosmetik berbahaya yang beredar di Blora, yakni Jamu Cap Putri Sakti, Antagi ( Anti sakit gigi ), Kapsul Tawon Liar untuk asam urat, kolesterol dan nyeri sendi.
Jenis obat ini ternyata mengandung Paracetamol dan Natrium Diclofenak

” Ini sangat berbahaya, campuran antara jamu dan kimia, selain itu juga kosmetik yang banyak mengandung mercury penyebab kanker, hati hati, jangan asal murah ” tambahnya.

 

Rillis: ( Harti / Edy )

Editor: (Ongen van Lou)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.