
BuseronlineNews.com // PATI – Pernikahan yang sudah dibina bersama selama lebih kurang 25 tahun antara Mohamad Akrom dengan sang istri Sunarmi harus berakhir diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati.
Ahmad Akrom kepada media BuseronlineNews.com dikantor Pengadilan Agama Pati menceritakan, ” Awal mula dirinya kenal dengan istri Sunarmi dari Malaysia. Saat setelah pulang ke Jawa (Indonesia) dia (Sunarmi red) katanya orang Kendal, padahal aslinya orang Pati sama seperti dirinya.
“Dia itu aslinya orang Sugihan Kecamatan Winong Kabupaten Pati sedangkan saya orang Sugihrejo Kecamatan Gabus Pati, ” ungkap Akrom.
Dijelaskan Akrom, setelah melalui pendekatan yang lebih serius akhirnya Sunarmi minta dinikahi didaerah Kendal.
Ditambahkannya, bahwa pada tanggal 20 Juli 1998 tidak pernah ada pernikahan siri antara penggugat dengan tergugat di rumah orang tua penggugat.
Sekian lama menjalini kehidupan rumah tangga, keduanya dikaruniai seorang anak semata wayang laki – laki (24) yang saat ini telah dewasa dan bekerja di Semarang.
Setelah mempunyai anak, istri saya mengadukan nasib menjadi TKW di beberapa negara dengan berbekal surat nikah yang dimiliki. Namun yang terjadi saat ini justru istri saya dengan surat nikah yang diduga palsu tersebut menggugat cerai saya di Pengadilan Agama Pati, ” kata Akrom.
“Bukan kesengajaan saya, karena saya juga tidak tahu kalau surat nikah itu palsu. Dan surat nikah itu sudah dipakai berkali – kali untuk syarat istri bekerja sebagai TKW.
“Saya berharap kalau bisa dicabut, kalau sadar sayang anak yang sejak kecil dibina bersama dan kini sudah mau menikah.
“Kalau tidak mau mencabut, anak dan tergugat akan mengadukan ke kantor Imigrasi Pati agar segera menindaklanjuti masalah tersebut ke kantor KBRI di Taiwan, ” tegasnya.
Penasehat Hukum tergugat Ahmad Akrom, YDS, S.H menyampaikan, ” Agenda sidang hari ini, Selasa (17/10/2023) adalah menghadiri untuk menjawab dari gugatan pihak penggugat dengan Nomor 2019/Pdt.G/2019/PA.Pt. Dalam hal ini tergugat maunya rukun kembali, baik – baik saja, karena mengingat penggugat berada di Taiwan.
Demi kebahagiaan anak tergugat tidak menghendaki apa – apa karena demi kebahagiaan anak semata wayangnya.
Dan juga hal ini merugikan bagi penggugat karena penggugat adalah yang menggunakan dugaan surat nikah palsu, yang mana sudah berkali – kali dipakai keluar negeri dan pada saat ini dipakai bekerja di Taiwan.
Harapan kami sebagai Penasehat Hukum tergugat, jika penggugat gugatannya meminta sidang Isbat guna bercerai, penggugat tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Sebagai dasar Isbat, pernikahan sebelum lahir UU perkawinan Nomor 1 tahun 1974, buku nikah hilang, perkawinan yang meragukan, tidak ada halangan sedarah, sesusuan, tidak bertentangan Undang-undang lainnya.
“Jadi silahkan yang merasa dirugikan, merasa menggugat kita tidak mempermasalahkan apa – apa, harta benda yang ditinggalkan silahkan diambil nggak apa – apa. Kita tidak akan mengusik maupun tidak akan meminta kalau yang dipermasalahkan itu demi kebahagiaan anak semata wayang mereka, ” pungkasnya.
(Red/Ovl).
Leave a Reply