Vonis Bebas Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Melukai Rasa Keadilan

Buseronlinenews.com – Kuasa Hukum PT.Mandiri Utama Finance Dasep Rahman angkat bicara soal Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang melepas terdakwa kasus penipuan dan penggelapan. Menurutnya vonis bebas telah melukai rasa keadilan, khususnya mereka yang menjadi korban, ia berharap, Mahkamah Agung (MA) bisa melihat kembali seluruh fakta dalam kasus tersebut.

“Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” papar Dasep dalam siaran persnya via WhatsApp, Minggu (15/10/2023).

sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Seperti apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengaitkannya dengan Putusan Perdata yang telah incraht dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.

Dasep berpendapat, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata, bukan berarti pasti tidak ada unsur pidana. Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang. Termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada PT.MUF. “Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” tegas Dasep.

Oding/rahmat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.